Minggu, 4 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Utang Pinjol Tak Otomatis Hilang Setelah 90 Hari Tunggakan

Gagal bayar pinjaman online selama 90 hari tidak menghilangkan kewajiban, justru memicu kredit macet dan pelaporan ke SLIK OJK.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 4 Oktober 2026, 21.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Utang Pinjol Tak Otomatis Hilang Setelah 90 Hari Tunggakan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran pokok atau bunga pinjaman daring lebih dari 90 hari dinyatakan sebagai kredit macet (TWP 90). Dalam kondisi ini, utang tidak menghilang secara otomatis, melainkan tetap menjadi kewajiban hukum bagi nasabah untuk dilunasi. Pihak penyelenggara layanan pinjaman online berhak menempuh prosedur hukum guna menuntut pembayaran, termasuk melalui jalur perdata atau pidana jika diperlukan.

Nasabah yang gagal membayar juga akan dicatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang berdampak pada akses ke layanan keuangan di masa depan. Dengan masuk daftar hitam, mereka akan kesulitan mengajukan kredit, kartu kredit, atau produk keuangan lainnya dari lembaga formal. Proses ini menjadi mekanisme pengawasan yang diperkuat untuk mendorong kedisiplinan dalam pengelolaan utang.

Bunga pinjaman tetap berjalan meskipun terlambat, sesuai regulasi OJK No. 10/POJK.05/2022. Untuk pinjaman konsumtif, bunga maksimal yang diperbolehkan adalah 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari. Sementara itu, pinjaman produktif memiliki batas bunga tahunan antara 12% hingga 24%, tergantung kategori dan risiko. Penetapan ini bertujuan menekan praktik bunga berlipat ganda yang merugikan konsumen.

Aturan terbaru, Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023, menegaskan batasan penagihan yang harus dilakukan secara adil dan sesuai norma sosial. Penagihan dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan mempermalukan. Waktu penagihan hanya diperbolehkan dari Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 hingga 20.00, di luar hari libur nasional. Pihak penagihan hanya boleh mendatangi alamat domisili nasabah tanpa persetujuan tambahan jika dilakukan di luar jam dan tempat yang diatur.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya