Utang Pinjol Tak Otomatis Hilang Setelah 90 Hari Tunggakan
Gagal bayar pinjaman online selama 90 hari tidak menghilangkan kewajiban, justru memicu kredit macet dan pelaporan ke SLIK OJK.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 4 Oktober 2026, 21.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran pokok atau bunga pinjaman daring lebih dari 90 hari dinyatakan sebagai kredit macet (TWP 90). Dalam kondisi ini, utang tidak menghilang secara otomatis, melainkan tetap menjadi kewajiban hukum bagi nasabah untuk dilunasi. Pihak penyelenggara layanan pinjaman online berhak menempuh prosedur hukum guna menuntut pembayaran, termasuk melalui jalur perdata atau pidana jika diperlukan.
Nasabah yang gagal membayar juga akan dicatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang berdampak pada akses ke layanan keuangan di masa depan. Dengan masuk daftar hitam, mereka akan kesulitan mengajukan kredit, kartu kredit, atau produk keuangan lainnya dari lembaga formal. Proses ini menjadi mekanisme pengawasan yang diperkuat untuk mendorong kedisiplinan dalam pengelolaan utang.
Bunga pinjaman tetap berjalan meskipun terlambat, sesuai regulasi OJK No. 10/POJK.05/2022. Untuk pinjaman konsumtif, bunga maksimal yang diperbolehkan adalah 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari. Sementara itu, pinjaman produktif memiliki batas bunga tahunan antara 12% hingga 24%, tergantung kategori dan risiko. Penetapan ini bertujuan menekan praktik bunga berlipat ganda yang merugikan konsumen.
Aturan terbaru, Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023, menegaskan batasan penagihan yang harus dilakukan secara adil dan sesuai norma sosial. Penagihan dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan mempermalukan. Waktu penagihan hanya diperbolehkan dari Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 hingga 20.00, di luar hari libur nasional. Pihak penagihan hanya boleh mendatangi alamat domisili nasabah tanpa persetujuan tambahan jika dilakukan di luar jam dan tempat yang diatur.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

EJIF 2026 Torehkan Rp2,4 Triliun dari 12 Komitmen Investasi
Forum Investasi Jawa Timur 2026 berhasil mencatat kesepakatan investasi senilai Rp2,4 triliun melalui 12 komitmen bisnis yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
4 Oktober 2026

Pengawasan WNA di Tangerang Diperketat Pasca Temuan Pelanggaran Izin
Kantor Imigrasi Tangerang tingkatkan pemantauan terhadap 6.000 WNA setelah 13 warga negara asing asal Tiongkok diamankan karena menyalahgunakan izin tinggal.
4 Oktober 2026

10 Emiten dengan Imbal Hasil Dividen Tertinggi di Pasar Modal
Sebanyak 10 emiten berkapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun menawarkan imbal hasil dividen di atas 10%, dengan BSSR unggul di posisi teratas.
4 Oktober 2026

Harga Emas Turun, Ini Strategi Investasi untuk Pemula
Penurunan harga emas di berbagai pasar menawarkan kesempatan bagi pemula untuk mulai berinvestasi dengan strategi yang disiplin dan berbasis tujuan jangka panjang.
4 Oktober 2026
Berita Lainnya

Wabup Nagekeo Meninggal Usai Pantau Perbaikan Jalan Rusak
Minggu, 4 Oktober 2026, 21.30 WITA

Ben Affleck Soroti Etika Penggunaan AI dalam Sinema
Minggu, 4 Oktober 2026, 21.29 WITA

Kota Berbasis AI dan Nilai Lokal Hadir di Bali
Minggu, 4 Oktober 2026, 21.29 WITA

Warga Badui Ajak Pemerintah Jaga Hutan untuk HUT Banten ke-26
Minggu, 4 Oktober 2026, 21.29 WITA

Teh Jahe Hangat Bantu Legakan Perut Kembung Malam Hari
Minggu, 4 Oktober 2026, 21.28 WITA

Manager Fox Ajukan Permohonan Putar Film di Istana
Minggu, 4 Oktober 2026, 21.28 WITA

Marinir AS Ditahan Terkait Pembunuhan dan Pencurian di Okinawa
Minggu, 4 Oktober 2026, 21.28 WITA

Hekente Wakatobi: Perempuan Jaga Budaya Bahari dengan Tradisi Menjaring Ikan
Minggu, 4 Oktober 2026, 21.28 WITA

