Minggu, 4 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pengawasan WNA di Tangerang Diperketat Pasca Temuan Pelanggaran Izin

Kantor Imigrasi Tangerang tingkatkan pemantauan terhadap 6.000 WNA setelah 13 warga negara asing asal Tiongkok diamankan karena menyalahgunakan izin tinggal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 4 Oktober 2026, 21.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pengawasan WNA di Tangerang Diperketat Pasca Temuan Pelanggaran Izin📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan terhadap sekitar 6.000 warga negara asing yang berdomisili di wilayah Tangerang Raya. Langkah ini diambil menyusul penemuan 13 WNA asal Tiongkok yang diduga melakukan aktivitas di luar izin tinggal yang dimiliki. Temuan ini menjadi dasar perbaikan sistem pemantauan guna menjamin kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian.

Pemeriksaan terhadap aktivitas WNA akan dilakukan secara menyeluruh, melibatkan kerja sama lintas sektor seperti kepolisian, pemerintah daerah, dan TNI. Kepala Kantor Imigrasi Tangerang menegaskan bahwa setiap keberadaan dan kegiatan WNA harus sesuai dengan izin yang telah diberikan. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan hukum akan diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Kegiatan tersebut didorong oleh hasil operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Tangerang pada awal Oktober 2026, yang mengamankan belasan WNA asal Tiongkok. Mereka diduga menjalankan aktivitas ilegal dengan memperoleh imbalan hingga Rp1,2 juta per hari, jauh melampaui batas izin yang diberikan. Temuan ini menjadi alarm bagi pihak berwenang untuk memperketat pengawasan dan pencegahan pelanggaran serupa.

Pihak Badan Kesbangpol Kota Tangerang menyatakan bahwa pemantauan secara berkala akan terus dilakukan bersama instansi terkait. Upaya ini bertujuan untuk memastikan semua orang asing yang berada di wilayah Kota Tangerang terdata dengan baik, serta menjaga ketertiban dan keamanan publik. Kolaborasi antarinstansi diharapkan menjadi fondasi utama dalam menjamin kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.

Peningkatan pengawasan bukan hanya bentuk respons terhadap insiden tertentu, tetapi juga bagian dari sistem pencegahan jangka panjang. Dengan memperkuat kewaspadaan dini dan koordinasi antarlembaga, diharapkan aktivitas WNA di wilayah Tangerang dapat berjalan transparan, teratur, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya