UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Jaminan Hak Pekerja Diperkuat
Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi langkah strategis untuk memperjelas dan memperkuat hak pekerja dalam seluruh aspek hubungan kerja, sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 23.19 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - DPR RI secara resmi menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang, menepati tenggat waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, yang berlangsung di kompleks parlemen Jakarta. Proses pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik menyatakan persetujuan secara bulat, menandai konsensus politik terhadap pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga kerja.
Pengesahan UU ini merupakan respons langsung terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menilai sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan konstitusi terkait perlindungan ketenagakerjaan. MK menuntut pembentukan peraturan baru yang secara khusus mengatur perlindungan pekerja, termasuk pemisahan regulasi ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja yang lebih luas. Tenggat waktu untuk menyelesaikan peraturan baru ditetapkan hingga 31 Oktober 2026, sehingga pengesahan dilakukan tepat pada batas akhir.
Dalam konteks substansi, UU baru ini menekankan prinsip non-diskriminasi dalam proses rekrutmen, pengupahan, dan hubungan kerja. Hak pekerja untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di seluruh tahapan kegiatan kerja menjadi dasar utama dalam peraturan ini. Selain itu, aturan ini juga memperkuat kewenangan pekerja untuk membentuk organisasi dan berpartisipasi aktif dalam dinamika hubungan industrial, sebagai bentuk penguatan demokrasi di dunia kerja.
Pengamat politik menyambut positif disahkannya UU ini, menilainya sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah dan parlemen dalam melindungi hak-hak pekerja. Dengan aturan yang lebih jelas dan sistematis, diharapkan tercipta iklim kerja yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan. Langkah ini juga menjadi fondasi penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih stabil dan berkeadilan di masa depan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Wali Kota Prancis Berdiri di Depan Demonstran Pelajar Saat Aparat Bentrok
Wali Kota Saint Denis, Bally Bagayoko, viral karena melindungi pelajar demo dari serbuan polisi saat protes soal kondisi sekolah yang buruk dan ketidaksetaraan pendidikan.
7 Oktober 2026

Rabi Haredi Israel: Pemerintahan Arab Lebih Baik untuk Wilayah Ini
Seorang pemimpin komunitas Haredi Israel menyatakan bahwa kondisi wilayah akan lebih baik jika dipimpin oleh orang Arab dan menyalahkan ideologi Zionisme atas ketegangan dengan dunia Arab.
7 Oktober 2026

Pemerintah Siap Atur Upah dan Jaminan Sosial Pekerja Platform Digital
Pemerintah akan mengatur pengupahan dan jaminan sosial pekerja platform digital melalui peraturan turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan.
7 Oktober 2026

Andi Azwan Sebut Ray Rangkuti Provokator Isu Pemakzulan Gibran
Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara menuding pengamat politik Ray Rangkuti sebagai provokator isu pemakzulan putra Jokowi, yang kembali mencuat pasca putusan MK soal syarat pendidikan.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya
Wali Kota Saint Denis Jadi Pelindung Demonstran Saat Kekerasan Aparat Meningkat
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.24 WITA

Orang Tua Diminta Tanggung Jawab atas Kerusakan Akibat Aksi Pelajar Prancis
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.23 WITA

Febrie Adriansyah Didakwa Terima Uang Rp12 Miliar dari Kasus Tol Layang MBZ
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.22 WITA

Subsidi Pemerintah Tekan Biaya Haji 2027
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.22 WITA

AI Ubah Kerja Kantor: Satu Jam Jadi Detik
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.22 WITA

Polemik Ijazah Gibran Dorong Evaluasi Aturan Pendidikan Calon Pejabat
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.21 WITA

KPU Pertahankan Kelayakan Gibran Berdasar Asas Keabsahan Dokumen
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.21 WITA

KPK Minta Keterangan Nusron Wahid Terkait Kasus Suap HGB
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.21 WITA

