Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Jaminan Hak Pekerja Diperkuat

Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi langkah strategis untuk memperjelas dan memperkuat hak pekerja dalam seluruh aspek hubungan kerja, sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 23.19 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Jaminan Hak Pekerja Diperkuat📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - DPR RI secara resmi menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang, menepati tenggat waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, yang berlangsung di kompleks parlemen Jakarta. Proses pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik menyatakan persetujuan secara bulat, menandai konsensus politik terhadap pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga kerja.

Pengesahan UU ini merupakan respons langsung terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menilai sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan konstitusi terkait perlindungan ketenagakerjaan. MK menuntut pembentukan peraturan baru yang secara khusus mengatur perlindungan pekerja, termasuk pemisahan regulasi ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja yang lebih luas. Tenggat waktu untuk menyelesaikan peraturan baru ditetapkan hingga 31 Oktober 2026, sehingga pengesahan dilakukan tepat pada batas akhir.

Dalam konteks substansi, UU baru ini menekankan prinsip non-diskriminasi dalam proses rekrutmen, pengupahan, dan hubungan kerja. Hak pekerja untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di seluruh tahapan kegiatan kerja menjadi dasar utama dalam peraturan ini. Selain itu, aturan ini juga memperkuat kewenangan pekerja untuk membentuk organisasi dan berpartisipasi aktif dalam dinamika hubungan industrial, sebagai bentuk penguatan demokrasi di dunia kerja.

Pengamat politik menyambut positif disahkannya UU ini, menilainya sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah dan parlemen dalam melindungi hak-hak pekerja. Dengan aturan yang lebih jelas dan sistematis, diharapkan tercipta iklim kerja yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan. Langkah ini juga menjadi fondasi penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih stabil dan berkeadilan di masa depan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya