Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Wacana Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih Dikhawatirkan Ganggu Kestabilan Keuangan PNS

PNS dan pakar ekonomi menilai rencana penyaluran gaji melalui koperasi desa perlu evaluasi menyeluruh demi menjaga keandalan dan keamanan dana.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 15.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 110x dibuka
Wacana Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih Dikhawatirkan Ganggu Kestabilan Keuangan PNS📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) mengungkapkan kekhawatiran terhadap wacana penyaluran gaji melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Mereka menekankan bahwa kebijakan ini harus dipertimbangkan secara matang, terutama mengingat tantangan dalam tata kelola, keamanan aset, dan kapasitas operasional koperasi yang belum teruji dalam skala besar. Kekhawatiran utama muncul dari risiko keterlambatan pembayaran, yang dapat berdampak langsung pada kebutuhan hidup pokok ASN yang bergantung pada penerimaan bulanan.

Seorang PNS dari sektor pendidikan di Surabaya menyoroti bahwa koperasi belum memiliki rekam jejak dalam mengelola dana berskala nasional. Ia menekankan bahwa tata kelola bukan hanya soal struktur internal, tetapi juga akuntabilitas dan kredibilitas dalam menangani uang negara. Menurutnya, jika sistem pengawasan tidak kuat, kegagalan dalam penyaluran dapat memicu keresahan kolektif di kalangan aparatur negara yang tergantung pada keteraturan keuangan bulanan.

PNS lain dari instansi yang sama mempertanyakan kesiapan teknologi dan sumber daya manusia dalam menjalankan mekanisme baru ini. Ia menilai bahwa sistem perbankan yang selama ini digunakan telah terbukti andal, dengan infrastruktur dan prosedur yang terukur. Mengganti sistem tersebut tanpa pembenahan menyeluruh dinilai terburu-buru dan berpotensi menimbulkan masalah lebih besar, termasuk akses terbatas di daerah terpencil dan risiko penyelewengan.

Pakar ekonomi dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menegaskan bahwa pembayaran gaji dan pensiun merupakan kewajiban negara yang tidak boleh terlambat atau salah sasaran. Ia memperingatkan bahwa satu kegagalan dalam penyaluran dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara dan lembaga keuangan yang terlibat. Pengawasan koperasi yang belum memadai, ditambah belum adanya otoritas khusus dan perlindungan simpanan yang kuat, menjadi alasan utama mengapa skema ini perlu ditunda hingga fondasi pendukungnya siap.

Menurutnya, membebani koperasi dengan tanggung jawab besar seperti penyaluran gaji tanpa perlindungan dan pengawasan yang memadai berarti memindahkan risiko kepada PNS dan pensiunan—penerima utama dari kebijakan tersebut. Dengan demikian, evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan infrastruktur, regulasi, dan pengawasan menjadi syarat mutlak sebelum kebijakan ini diterapkan secara nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya