Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, MUI Soroti Dampak pada Ekonomi Syariah

Penundaan penerapan kewajiban sertifikasi halal hingga 2028 dikhawatirkan menghambat pertumbuhan ekonomi syariah yang seharusnya berdampak langsung pada sektor riil.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 23.05 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 42x dibuka
Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, MUI Soroti Dampak pada Ekonomi Syariah📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah kembali memperpanjang masa penyesuaian kewajiban sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2028, seiring revisi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Keputusan ini mencakup berbagai kategori produk, mulai dari makanan dan minuman UMKM, obat tradisional, kosmetik, produk kimia, hingga barang gunaan dan pangan impor. Penundaan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan lembaga keuangan dan sektor riil, terutama terkait arah pertumbuhan ekonomi syariah nasional.

Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI, M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa tanpa kewajiban sertifikasi halal yang efektif, potensi pertumbuhan ekonomi umat di sektor riil terancam terhambat. Ia menyatakan bahwa akselerasi ekonomi syariah seharusnya berakar pada produk halal yang nyata, bukan hanya terpaku pada sektor keuangan. Tanpa mandat yang kuat, diferensiasi bisnis syariah sulit menyebar secara luas di pasar.

Cholil menekankan bahwa jika tidak ada kewajiban yang mengikat, maka pertumbuhan ekonomi syariah akan mengalami perlambatan. Ia menilai bahwa sektor keuangan syariah tanpa dukungan dari sektor riil memiliki dampak terbatas. Kunci dari pengembangan ekonomi syariah sejati terletak pada integrasi antara produk halal, pasar konsumen, dan perputaran modal di tingkat produksi dan distribusi.

Keputusan penundaan ini diambil setelah evaluasi atas tantangan yang dihadapi pelaku usaha, terutama UMKM, dalam memenuhi standar sertifikasi. Namun, MUI tetap mempertahankan posisi bahwa keberadaan regulasi yang tegas penting untuk menjamin kepercayaan publik dan mendorong keadilan kompetisi di pasar. Tanpa regulasi yang jelas, pasar berisiko terpecah antara produk halal dan non-halal tanpa jaminan kualitas yang transparan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya