Selasa, 15 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Wartawan Dikeluarkan dari Ruang Rapat KPK di Kendari

Wartawan yang hadir atas undangan resmi diminta keluar dari ruangan rapat koordinasi KPK di Balai Kota Kendari karena permintaan dari pihak KPK, memicu kekecewaan atas pembatasan akses peliputan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 15.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Wartawan Dikeluarkan dari Ruang Rapat KPK di Kendari📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Sejumlah jurnalis yang telah menerima undangan resmi dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari diminta meninggalkan ruang rapat koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balai Kota Kendari pada Selasa, 15 September 2026. Kejadian tersebut terjadi saat sesi rapat akan dimulai, ketika petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) mengarahkan para pewarta keluar dari ruangan.

Ketidaksesuaian antara pemberian akses dan pengambilan kembali akses tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait keterbukaan informasi publik dalam kegiatan pemerintahan. Meskipun jurnalis telah hadir dengan dokumen resmi, mereka diusir tanpa pemberitahuan sebelumnya mengenai adanya penutupan ruang rapat. Peristiwa ini menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam koordinasi antara instansi penyelenggara, aparat pengamanan, dan lembaga media.

Agus Setiawan, salah satu wartawan yang hadir, menyatakan kekecewaannya atas insiden tersebut. Ia menekankan bahwa tugas jurnalistik bertujuan untuk menjamin hak publik atas informasi, terutama dalam kegiatan yang melibatkan lembaga penegak hukum. “Kami berharap tidak ada lagi pembatasan yang tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan. Jika memang ada bagian tertentu yang bersifat tertutup, seharusnya disampaikan sejak awal,” ujarnya.

Ia menilai bahwa pembatasan akses tanpa pemberitahuan sebelumnya mengancam independensi pers dan menurunkan kredibilitas peliputan. Dengan adanya undangan resmi, wartawan memiliki dasar hukum dan etika untuk hadir. Jika KPK memang menginginkan ruangan tertutup, maka keputusan itu harus disampaikan secara transparan dan disertai penjelasan yang jelas sebelum peliputan dimulai.

Kegiatan ini menyoroti pentingnya komunikasi yang terbuka dan koordinasi yang matang antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan media. Tanpa kerja sama yang efektif, risiko terjadinya ketidaksesuaian seperti ini akan terus berulang. Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari komitmen demokrasi yang harus dijaga oleh semua pihak terkait.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya