Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

WNI Ditangkap Bawa Pisau di Bandara Changi, Proses Hukum Berjalan

Seorang warga negara Indonesia berusia 32 tahun ditangkap di Bandara Changi Singapura karena membawa pisau tersembunyi dalam sepatu, kini menjalani sidang hukum sesuai prosedur negara setempat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 20.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 14x dibuka
WNI Ditangkap Bawa Pisau di Bandara Changi, Proses Hukum Berjalan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 32 tahun telah ditangkap oleh otoritas keamanan Bandara Changi Singapura pada Sabtu lalu setelah ditemukan membawa pisau tersembunyi di dalam sepatu high top. Benda tajam tersebut terdeteksi saat pemeriksaan melalui mesin X-ray di Terminal 4, menggugah kecurigaan petugas. Setelah penggeledahan, pisau beserta sarungnya ditemukan terbungkus beberapa lapis kantong plastik dan disegel dengan lakban di balik kaus kaki sang pria.

Proses hukum telah resmi dimulai dengan sidang pertama di Pengadilan Negara Singapura pada 29 Agustus 2026. Tersangka didakwa melanggar peraturan hukum Singapura yang melarang kepemilikan senjata berbahaya di tempat umum. Sidang lanjutan telah dijadwalkan untuk 31 Agustus 2026, di mana pihak pengadilan akan menilai bukti dan keputusan hukum lebih lanjut.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan bahwa pihaknya sepenuhnya menghargai proses hukum yang berjalan di Singapura. Direktur Pelindungan WNI, Heni Hamidah, menegaskan bahwa KBRI akan terus memantau perkembangan kasus serta memberikan pendampingan kekonsuleran sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa otoritas Singapura memiliki kewenangan penuh atas penanganan kasus ini.

Motif dibalik pembawaan pisau tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib Singapura. Sementara itu, terdakwa terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara serta minimal enam cambukan sesuai ketentuan hukum pidana Singapura. Pemerintah Indonesia tetap menjaga komunikasi intensif dengan otoritas setempat demi memastikan hak-hak hukum WNI terlindungi secara adil dan transparan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya