Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Yaqut Bantah Perintahkan Kumpulkan Uang dalam Rapat Pansus Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan kemarahannya dalam rapat di Hotel Yuan bukan atas penyelewengan, melainkan tuntutan transparansi terhadap penerimaan uang dari pelaksanaan ibadah haji.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 09.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Yaqut Bantah Perintahkan Kumpulkan Uang dalam Rapat Pansus Haji
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan konteks pernyataan emosionalnya saat rapat di Hotel Yuan, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa kata-kata “marah-marah” yang disebutkan bukan bentuk amarah sejati, melainkan ajakan kepada siapa pun yang terlibat dalam praktik penerimaan uang untuk mengakui dan bertanggung jawab secara terbuka.

Yaqut menegaskan bahwa maksud dari pernyataannya adalah menuntut kejujuran dari para peserta rapat yang diduga menerima imbalan terkait pengelolaan haji. Ia menyebutkan bahwa siapa pun yang menerima uang harus menaruhnya di atas meja rapat atau menemuinya secara pribadi di luar ruangan. Tujuannya, menurut Yaqut, adalah menciptakan transparansi dan mencegah penyelewengan dalam proses pelaksanaan ibadah haji.

Dalam klarifikasi tersebut, Yaqut menanyakan langsung kepada saksi Ahmad Bahiej, mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag periode 2021–2024, apakah pernah menerima perintah untuk mengumpulkan dana dari rapat tersebut. Bahiej dengan tegas menyatakan tidak pernah mendengar adanya perintah semacam itu. Rapat yang dimaksud, menurut Bahiej, dihadiri sekitar 15 hingga 20 orang dan bertujuan untuk menindaklanjuti pembentukan Pansus Haji DPR.

Kasus ini menjerat empat terdakwa, termasuk Yaqut, dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI. Empat saksi yang diperiksa dalam sidang berasal dari Kemenag dan pelaku usaha perjalanan haji. Dugaan korupsi ini juga menyebabkan keuntungan bagi 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang turut menjadi objek penyelidikan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya