Yaqut Bantah Perintahkan Kumpulkan Uang dalam Rapat Pansus Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan kemarahannya dalam rapat di Hotel Yuan bukan atas penyelewengan, melainkan tuntutan transparansi terhadap penerimaan uang dari pelaksanaan ibadah haji.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 09.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan konteks pernyataan emosionalnya saat rapat di Hotel Yuan, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa kata-kata “marah-marah” yang disebutkan bukan bentuk amarah sejati, melainkan ajakan kepada siapa pun yang terlibat dalam praktik penerimaan uang untuk mengakui dan bertanggung jawab secara terbuka.
Yaqut menegaskan bahwa maksud dari pernyataannya adalah menuntut kejujuran dari para peserta rapat yang diduga menerima imbalan terkait pengelolaan haji. Ia menyebutkan bahwa siapa pun yang menerima uang harus menaruhnya di atas meja rapat atau menemuinya secara pribadi di luar ruangan. Tujuannya, menurut Yaqut, adalah menciptakan transparansi dan mencegah penyelewengan dalam proses pelaksanaan ibadah haji.
Dalam klarifikasi tersebut, Yaqut menanyakan langsung kepada saksi Ahmad Bahiej, mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag periode 2021–2024, apakah pernah menerima perintah untuk mengumpulkan dana dari rapat tersebut. Bahiej dengan tegas menyatakan tidak pernah mendengar adanya perintah semacam itu. Rapat yang dimaksud, menurut Bahiej, dihadiri sekitar 15 hingga 20 orang dan bertujuan untuk menindaklanjuti pembentukan Pansus Haji DPR.
Kasus ini menjerat empat terdakwa, termasuk Yaqut, dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI. Empat saksi yang diperiksa dalam sidang berasal dari Kemenag dan pelaku usaha perjalanan haji. Dugaan korupsi ini juga menyebabkan keuntungan bagi 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang turut menjadi objek penyelidikan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Empat Lukisan Renoir Raib dari Museum di Prancis
Empat karya seni Renoir hilang dari museum di Cagnes-sur-Mer, dua di antaranya telah ditemukan kembali dalam penyelidikan yang masih berlangsung.
9 September 2026

Warga Saudi Jadi Korban Penusukan di Mayfair, Polisi Tangkap Pelaku
Seorang warga asing asal Arab Saudi mengalami penusukan di Mayfair, London, dalam insiden percobaan perampokan yang tidak mengancam jiwa.
9 September 2026

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


