Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Yaqut Bantah Pertanggungjawaban Pidana Berdasarkan Jabatan

Tim hukum Yaqut Cholil Qoumas menolak asumsi bahwa jabatan sebagai Menteri Agama menjadi dasar pertanggungjawaban pidana dalam kasus korupsi kuota haji tambahan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 11.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Yaqut Bantah Pertanggungjawaban Pidana Berdasarkan Jabatan
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dalam sidang perdana perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa keterlibatan seseorang dalam tindak pidana tidak bisa ditentukan hanya dari posisi jabatannya. Mereka menekankan bahwa pertanggungjawaban pidana harus dibangun atas bukti konkret, bukan atas asumsi atau struktur kekuasaan. Yaqut, yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama pada era Presiden Joko Widodo, didakwa atas dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Tim hukum menyoroti kewajiban Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan secara utuh alur penerimaan dana sebesar US$271.500, termasuk identitas pemberi, waktu, tempat, dan metode penyerahan. Mereka menegaskan bahwa tanpa bukti nyata dan terverifikasi, dakwaan yang mengaitkan jabatan dengan kesalahan tetap tidak dapat diterima. “Apakah Penuntut Umum mampu menunjukkan bahwa Terdakwa benar-benar menerima uang tersebut secara faktual?” demikian pertanyaan krusial yang diajukan dalam dokumen pembelaan.

Pembelaan juga menolak konstruksi dakwaan yang menyebut Yaqut turut serta dalam tindak pidana, dengan alasan bahwa keterlibatan struktural dalam lembaga tidak otomatis berarti memiliki kesadaran hukum atau peran aktif dalam pelanggaran. Mereka menekankan bahwa untuk menetapkan keterlibatan sebagai “turut serta”, harus terpenuhi lima unsur kumulatif: mengetahui rencana, mengetahui tindakan konkret, menyetujui atau menghendaki, memberikan kontribusi, dan menyadari kontribusi tersebut sebagai bagian dari tindak pidana. Kegagalan memenuhi satu unsur saja, kata mereka, akan meruntuhkan seluruh dasar dakwaan.

Dakwaan tersebut ditujukan terhadap Yaqut bersama tiga terdakwa lain, yakni Staf Khususnya Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Selain kerugian negara, dugaan perbuatan melawan hukum juga diduga memberikan manfaat kepada 313 penyelenggara ibadah haji khusus. Semua poin ini didasarkan pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Tim hukum menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan prinsip keadilan dan bukti, bukan karena posisi seseorang. Mereka menekankan bahwa menyalahkan pejabat karena jabatannya merupakan bentuk keadilan yang terbalik. Sidang akan terus berlangsung untuk menguji keabsahan bukti dan kredibilitas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa KPK.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya