Yaqut Sebut Keterangan Saksi Dukung Bantahannya di Sidang Korupsi Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan keterangan saksi dalam sidang tipikor Jakarta memperkuat penolakannya terhadap dakwaan terkait pengelolaan dana haji khusus dan kuota tambahan.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 21.24 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 19x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan bahwa kesaksian yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadi bukti penting yang mendukung penolakannya terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa. Ia menilai keterangan para saksi secara konsisten menunjukkan bahwa tidak ada praktik penerimaan dana secara tidak sah atau penyalahgunaan wewenang terkait pelaksanaan haji khusus.
Yaqut menekankan bahwa proses pengelolaan kuota haji tambahan dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku saat itu, serta melibatkan berbagai instansi terkait. Ia menegaskan bahwa tidak ada indikasi adanya keputusan sendiri atau tindakan sewenang-wenang dalam pengambilan kebijakan yang menjadi dasar dakwaan. Setiap langkah yang diambil, menurutnya, dilandasi pertimbangan teknis dan administratif yang transparan.
Sidang yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (20/10) menjadi momen penting bagi Yaqut dalam memperkuat defensinya. Ia menyampaikan bahwa kesaksian yang diberikan oleh para saksi menunjukkan ketidaksesuaian dengan klaim jaksa, terutama terkait aliran dana dan keterlibatannya secara langsung dalam pengelolaan keuangan haji khusus. Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa dakwaan tidak didukung oleh bukti konkret.
Pernyataan Yaqut disampaikan usai proses pemeriksaan saksi selesai. Ia menilai bahwa keterbukaan dan transparansi dalam proses pemeriksaan saksi menjadi bukti bahwa sistem peradilan berjalan sesuai aturan, dan ia tetap percaya pada keadilan yang akan ditegakkan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan melanggar hukum dan akan terus mempertahankan haknya dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

