Yusril Usung Revisi UU Tipikor untuk Atasi Korupsi di Sektor Swasta
Menteri Koordinator Hukum dan HAM mendukung revisi UU Tipikor untuk memasukkan perdagangan pengaruh dan korupsi di sektor swasta sebagai bentuk tindak pidana.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 21.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 45x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Imipas Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi guna mencakup praktik korupsi di sektor swasta serta perdagangan pengaruh. Ia menilai bahwa sejak revisi terakhir pada tahun 2001, kerangka hukum nasional belum mengikuti perkembangan global dalam pemberantasan korupsi. Dengan masih berlakunya UU No. 20 Tahun 2001, Indonesia dinilai belum sepenuhnya memenuhi komitmen internasional, terutama dalam implementasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi sejak 2006.
Yusril menyoroti bahwa ketidaksesuaian antara hukum nasional dan standar internasional telah menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam penegakan hukum terhadap kasus yang melibatkan kepentingan swasta. Ia menyampaikan bahwa banyak pejabat, termasuk di BUMN, enggan mengambil keputusan karena takut terjerat korupsi meski hasilnya merugikan, sementara keuntungan tidak dihukum. Fenomena ini, menurutnya, mencerminkan kelemahan definisi korupsi yang masih terlalu sempit dan tidak mencakup kerugian negara secara komprehensif.
Ia menekankan bahwa UNCAC telah memperluas cakupan korupsi meliputi suap di sektor swasta, penyalahgunaan jabatan, penggelapan aset, serta perdagangan pengaruh—semua yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam UU Tipikor saat ini. Dengan tetap mempertahankan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur kerugian negara, revisi diharapkan tidak menghapus elemen tersebut, melainkan memperkuat kerangka hukum dengan memasukkan delik baru yang sesuai dengan standar global.
Rekomendasi dari Dewan Ekonomi Nasional, yang sempat memicu kontroversi setelah pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan, sejatinya tidak bermaksud menghapus kerugian keuangan negara dari definisi korupsi. Namun, fokus utamanya adalah menyempurnakan alat bukti untuk penegakan hukum yang lebih objektif dan memperluas cakupan pemberantasan korupsi sesuai dengan UNCAC. Revisi UU Tipikor dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan Indonesia tidak hanya memiliki hukum yang konsisten, tetapi juga mampu menangani bentuk-bentuk korupsi modern yang muncul di luar sektor publik.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

