Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Yusril Usung Revisi UU Tipikor untuk Atasi Korupsi di Sektor Swasta

Menteri Koordinator Hukum dan HAM mendukung revisi UU Tipikor untuk memasukkan perdagangan pengaruh dan korupsi di sektor swasta sebagai bentuk tindak pidana.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 21.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 45x dibuka
Yusril Usung Revisi UU Tipikor untuk Atasi Korupsi di Sektor Swasta📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Imipas Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi guna mencakup praktik korupsi di sektor swasta serta perdagangan pengaruh. Ia menilai bahwa sejak revisi terakhir pada tahun 2001, kerangka hukum nasional belum mengikuti perkembangan global dalam pemberantasan korupsi. Dengan masih berlakunya UU No. 20 Tahun 2001, Indonesia dinilai belum sepenuhnya memenuhi komitmen internasional, terutama dalam implementasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi sejak 2006.

Yusril menyoroti bahwa ketidaksesuaian antara hukum nasional dan standar internasional telah menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam penegakan hukum terhadap kasus yang melibatkan kepentingan swasta. Ia menyampaikan bahwa banyak pejabat, termasuk di BUMN, enggan mengambil keputusan karena takut terjerat korupsi meski hasilnya merugikan, sementara keuntungan tidak dihukum. Fenomena ini, menurutnya, mencerminkan kelemahan definisi korupsi yang masih terlalu sempit dan tidak mencakup kerugian negara secara komprehensif.

Ia menekankan bahwa UNCAC telah memperluas cakupan korupsi meliputi suap di sektor swasta, penyalahgunaan jabatan, penggelapan aset, serta perdagangan pengaruh—semua yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam UU Tipikor saat ini. Dengan tetap mempertahankan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur kerugian negara, revisi diharapkan tidak menghapus elemen tersebut, melainkan memperkuat kerangka hukum dengan memasukkan delik baru yang sesuai dengan standar global.

Rekomendasi dari Dewan Ekonomi Nasional, yang sempat memicu kontroversi setelah pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan, sejatinya tidak bermaksud menghapus kerugian keuangan negara dari definisi korupsi. Namun, fokus utamanya adalah menyempurnakan alat bukti untuk penegakan hukum yang lebih objektif dan memperluas cakupan pemberantasan korupsi sesuai dengan UNCAC. Revisi UU Tipikor dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan Indonesia tidak hanya memiliki hukum yang konsisten, tetapi juga mampu menangani bentuk-bentuk korupsi modern yang muncul di luar sektor publik.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya