1.172 Cagar Budaya Ditetapkan sebagai Warisan Nasional 2026
Pemerintah resmi menetapkan 1.172 objek budaya sebagai cagar budaya peringkat nasional hingga Agustus 2026, sebagai bentuk komitmen perlindungan dan pengembangan warisan budaya secara berkelanjutan.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 09.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Pemerintah secara resmi menetapkan 1.172 objek budaya sebagai cagar budaya peringkat nasional hingga bulan Agustus 2026, menandai langkah strategis dalam upaya pelestarian warisan budaya yang kaya dan beragam. Penetapan ini dilakukan melalui proses kajian mendalam, penelitian, dan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, yang menjamin kualitas dan keabsahan setiap objek yang masuk dalam daftar. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kebudayaan, yang menekankan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan budaya secara berkelanjutan tanpa merusak nilai aslinya.
Penetapan dilakukan dalam dua tahap, dengan tahap pertama telah menghasilkan 430 rekomendasi pada 19 Mei 2026. Selanjutnya, melalui proses evaluasi lanjutan oleh tim ahli, sebanyak 742 objek tambahan direkomendasikan, sehingga total mencapai 1.172. Proses ini melibatkan kolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga peneliti, dan pemangku kepentingan lainnya, serta dilandasi pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Beberapa objek yang ditetapkan mencerminkan keragaman budaya Indonesia, mulai dari bangunan bersejarah seperti Istana Merdeka dan Jembatan Ampera, hingga situs arkeologis penting seperti Desa Hilisimaetano dan Lia Waburi. Di bidang koleksi, sejumlah benda bersejarah dari museum juga masuk dalam daftar, termasuk Keris Pusaka I Raksasa Bedak, Arca Maitreya Duduk, Wayang Cina-Jawa, serta benda repatriasi seperti Keris Klungkung, enam koleksi Pita Maha, dan benda hasil Puputan Badung tahun 1906.
Pemerintah menekankan bahwa penetapan ini bukan hanya formalitas, melainkan langkah nyata dalam menjaga keberlangsungan budaya sebagai bagian dari identitas nasional. Seluruh objek yang ditetapkan akan dilindungi secara hukum, dikembangkan secara bertanggung jawab, dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, baik dalam konteks pendidikan, wisata, maupun pelestarian nilai-nilai luhur bangsa.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

PMI Manufaktur RI Masih di Zona Kontraksi
Aktivitas industri manufaktur Indonesia mengalami penurunan pada Agustus 2026, tercatat di level 49,8, menunjukkan penurunan aktivitas produksi.
9 September 2026

Imos 2026 Siap Hadirkan Solusi Mobilitas Modern di Tangerang
Pameran sepeda motor terbesar Tanah Air bakal digelar 20–29 November 2026 di ICE BSD City, menawarkan inovasi teknologi dan beragam solusi mobilitas produktif bagi masyarakat.
8 September 2026

Dana Desa Rp40 T Siap Lunasi Cicilan Kopdes Merah Putih
Pemerintah menjamin pembayaran cicilan proyek Koperasi Desa Merah Putih tidak akan membebani bank negara berkat alokasi dana desa Rp40 triliun per tahun selama enam tahun.
8 September 2026

237 SPBU di Jatim, Bali, NTB, dan NTT Diberi Sanksi BBM Subsidi
Pertamina menerapkan sanksi terhadap 237 SPBU di lima wilayah karena pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi hingga September 2026.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


