Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

1.172 Cagar Budaya Ditetapkan sebagai Warisan Nasional 2026

Pemerintah resmi menetapkan 1.172 objek budaya sebagai cagar budaya peringkat nasional hingga Agustus 2026, sebagai bentuk komitmen perlindungan dan pengembangan warisan budaya secara berkelanjutan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 09.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
1.172 Cagar Budaya Ditetapkan sebagai Warisan Nasional 2026
Foto: Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah secara resmi menetapkan 1.172 objek budaya sebagai cagar budaya peringkat nasional hingga bulan Agustus 2026, menandai langkah strategis dalam upaya pelestarian warisan budaya yang kaya dan beragam. Penetapan ini dilakukan melalui proses kajian mendalam, penelitian, dan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, yang menjamin kualitas dan keabsahan setiap objek yang masuk dalam daftar. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kebudayaan, yang menekankan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan budaya secara berkelanjutan tanpa merusak nilai aslinya.

Penetapan dilakukan dalam dua tahap, dengan tahap pertama telah menghasilkan 430 rekomendasi pada 19 Mei 2026. Selanjutnya, melalui proses evaluasi lanjutan oleh tim ahli, sebanyak 742 objek tambahan direkomendasikan, sehingga total mencapai 1.172. Proses ini melibatkan kolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga peneliti, dan pemangku kepentingan lainnya, serta dilandasi pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Beberapa objek yang ditetapkan mencerminkan keragaman budaya Indonesia, mulai dari bangunan bersejarah seperti Istana Merdeka dan Jembatan Ampera, hingga situs arkeologis penting seperti Desa Hilisimaetano dan Lia Waburi. Di bidang koleksi, sejumlah benda bersejarah dari museum juga masuk dalam daftar, termasuk Keris Pusaka I Raksasa Bedak, Arca Maitreya Duduk, Wayang Cina-Jawa, serta benda repatriasi seperti Keris Klungkung, enam koleksi Pita Maha, dan benda hasil Puputan Badung tahun 1906.

Pemerintah menekankan bahwa penetapan ini bukan hanya formalitas, melainkan langkah nyata dalam menjaga keberlangsungan budaya sebagai bagian dari identitas nasional. Seluruh objek yang ditetapkan akan dilindungi secara hukum, dikembangkan secara bertanggung jawab, dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, baik dalam konteks pendidikan, wisata, maupun pelestarian nilai-nilai luhur bangsa.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya