Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

1.512 Anak PMI Diberi Kejelasan Kewarganegaraan di Malaysia

Pemerintah Indonesia resmi menegaskan kewarganegaraan bagi 1.512 anak pekerja migran Indonesia di Malaysia melalui kerja sama lintas kementerian.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 12.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
1.512 Anak PMI Diberi Kejelasan Kewarganegaraan di Malaysia
Foto: Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memberikan penegasan status kewarganegaraan bagi 1.512 anak pekerja migran Indonesia (PMI) yang tinggal di Malaysia. Keputusan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kolektif dari lima kementerian, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri. Penegasan dilakukan secara bertahap di empat lokasi strategis: Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Tawau, dan Johor Bahru.

Program ini bertujuan mengatasi persoalan kepastian hukum yang selama ini menghambat akses anak-anak PMI terhadap hak dasar. Menteri Hukum menegaskan bahwa ketiadaan kewarganegaraan bukan sekadar masalah administratif, melainkan persoalan fundamental yang mengancam hak-hak dasar seperti pendidikan, layanan kesehatan, perlindungan sosial, dan akses ke sistem kependudukan. Dengan penegasan status, anak-anak tersebut kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperoleh perlindungan dan akses layanan publik.

Dalam dialog langsung dengan sekitar 300 PMI di KBRI Kuala Lumpur, Menteri Hukum menyampaikan keprihatinan atas kondisi yang dialami anak-anak bangsa yang lahir di luar negeri namun tidak memiliki dokumen kebangsaan. “Kami hadir di sini bukan hanya untuk memberikan dokumen, tetapi untuk menegaskan bahwa mereka adalah bagian dari Indonesia, dan hak-hak mereka harus dijamin secara utuh,” tegasnya.

Pemberian kejelasan kewarganegaraan ini menjadi langkah konkret dalam upaya perlindungan terhadap generasi penerus pekerja migran. Dengan status yang sah, anak-anak tersebut tidak hanya bisa menikmati layanan dasar, tetapi juga memiliki perlindungan hukum saat menghadapi permasalahan di negara penempatan. Program ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga keutuhan dan kesejahteraan warga negara, terlepas dari lokasi tempat mereka dilahirkan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya