Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

13 BPR Ditutup, Dana Nasabah Jaminan LPS Cair dalam 5 Hari

LPS menegaskan dana nasabah dari 13 BPR yang ditutup akan dikembalikan maksimal lima hari setelah pengambilalihan, termasuk bunga hingga Rp2 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 20.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
13 BPR Ditutup, Dana Nasabah Jaminan LPS Cair dalam 5 Hari
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa seluruh dana nasabah yang masuk dalam skema penjaminan dari 13 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ditutup pada tahun ini akan diproses pembayarannya secara cepat. Proses pencairan dilakukan paling lambat lima hari sejak LPS resmi mengambil alih operasional bank dan tim likuidasi ditetapkan. Dalam kondisi ini, nasabah yang dana simpanannya tidak melebihi batas penjaminan akan menerima seluruh pokok dan bunga yang menjadi haknya, termasuk yang mencapai maksimal Rp2 miliar per nasabah.

Pembayaran langsung dilakukan karena LPS telah memiliki data nasabah yang akurat dan lengkap sebelum proses pengambilalihan. Sistem yang sudah terintegrasi memungkinkan pencairan dana tanpa penundaan, selama nasabah memenuhi kriteria penjaminan. “Setelah kami ambil alih dan tim likuidasi ditetapkan, data sudah tersedia. Pembayaran langsung dilakukan tanpa menunggu proses verifikasi panjang,” jelasnya. Hal ini menjamin kepastian hak nasabah tanpa adanya kebocoran atau keterlambatan dalam penyaluran dana.

Namun, untuk nasabah yang dana simpanannya melebihi batas penjaminan, proses pengembalian dana akan lebih lama. Keterlambatan ini disebabkan oleh ketergantungan pada hasil likuidasi aset BPR, yang prosesnya bergantung pada tingkat pengembalian aset dan kondisi keuangan bank yang bermasalah. “Di atas batas penjaminan, prosesnya tergantung pada hasil likuidasi, dan itu memerlukan waktu lebih panjang,” ujar Anggito.

Masalah data yang tidak selalu mutakhir menjadi tantangan dalam proses resolusi. Banyak BPR yang masih menggunakan sistem pencatatan manual atau tidak terintegrasi, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara data lama dan real time. Untuk mengatasi hal ini, LPS berencana mewajibkan penggunaan sistem inti (core system) berbasis real-time melalui peraturan perundang-undangan. Dengan sistem ini, perubahan data dan pergerakan dana dapat dipantau secara langsung, mengurangi risiko kesalahan dan mempercepat penyelesaian kasus BPR bermasalah.

Tujuan utama dari penguatan sistem data adalah mempercepat dan memastikan akurasi proses penyelesaian BPR yang ditutup. Dengan data yang selalu up-to-date, LPS dapat menjamin hak nasabah secara efisien, terutama yang termasuk dalam skema penjaminan. Hal ini juga menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan, khususnya sektor BPR yang berperan vital dalam perekonomian daerah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya