Jumat, 18 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

14 Bank Tutup di 2026, BPR Pasarraya Kuta Jadi yang Terakhir

Sebanyak 14 bank tutup sepanjang 2026, termasuk BPR Pasarraya Kuta di Bali, setelah gagal memenuhi standar modal dan likuiditas meski telah melalui proses penyehatan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 15.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
14 Bank Tutup di 2026, BPR Pasarraya Kuta Jadi yang Terakhir📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta, Bali, pada 17 September 2026, menandai penutupan bank ke-14 sepanjang tahun ini. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026, yang menegaskan bahwa bank tersebut tidak mampu memperbaiki kondisi keuangan meskipun telah menjalani berbagai tahap pengawasan dan perbaikan. Lokasi kantor BPR Pasarraya Kuta berada di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Sebelum mencabut izin, BPR Pasarraya Kuta telah dinyatakan dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 4 September 2025 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ambang batas 12 persen. Meski telah menyusun rencana penyehatan, pelaksanaannya tidak berjalan sesuai target. OJK menilai upaya perbaikan yang dilakukan belum memberikan dampak signifikan terhadap kinerja keuangan dan likuiditas bank. Seiring berjalannya waktu, status tersebut dinaikkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 2 September 2026.

Penetapan status BDR dilakukan setelah OJK memberikan jangka waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk menyelesaikan masalah permodalan dan likuiditas, sesuai ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023. Namun, upaya tersebut gagal dilaksanakan. Berdasarkan hasil evaluasi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyetujui langkah likuidasi dan mengajukan permintaan pencabutan izin usaha kepada OJK. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026, tanggal 10 September 2026.

Dengan pencabutan izin, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dana nasabah sesuai ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2004, termasuk perubahan terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2026. OJK menegaskan bahwa seluruh dana nasabah di BPR tetap terjamin hingga batas tertentu, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Penutupan BPR Pasarraya Kuta menjadi yang terakhir dari 14 bank yang tutup sepanjang 2026, dengan daftar lengkap mulai dari BPR Suliki Gunung Mas (7 Januari) hingga BPR Pasarraya Kuta (17 September).

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya