Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

16 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Kewajiban Modal

OJK mengungkap 16 entitas di sektor pembiayaan dan pinjaman daring belum memenuhi syarat permodalan minimum hingga Juli 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 7 September 2026, 19.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
16 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Kewajiban Modal
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sebanyak 16 perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pinjaman daring (Pindar) masih belum memenuhi standar permodalan minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan hingga bulan Juli 2026. Dari total 144 perusahaan multifinance, sembilan di antaranya belum mencapai modal inti minimal Rp100 miliar. Sementara itu, tujuh dari 94 penyelenggara Pindar belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Jasa Keuangan (PVML) OJK menyatakan bahwa semua entitas yang belum memenuhi kriteria telah menyerahkan rencana aksi (action plan) kepada OJK. Rencana tersebut berisi langkah konkret untuk memenuhi persyaratan modal dalam periode tertentu, yang menjadi dasar pemantauan berkelanjutan oleh regulator.

Di bulan Agustus 2026, OJK menindak 81 entitas di sektor PVML dengan sanksi administratif. Komposisinya terdiri dari 32 perusahaan pembiayaan, 15 perusahaan modal ventura, dan 34 penyelenggara Pindar. Sanksi diberikan sebagai respons atas pelanggaran terhadap peraturan POJK maupun hasil pemeriksaan lapangan dan pengawasan rutin. Langkah ini merupakan bagian dari strategi peningkatan kepatuhan dan kualitas sistem keuangan yang sehat.

Pertumbuhan industri pembiayaan terus terjadi, meski dengan tingkat kecepatan yang berbeda. Pada Juli 2026, nilai piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 2,01% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, mencapai Rp513,05 triliun. Sementara itu, outstanding pembiayaan Pindar naik 24,76% menjadi Rp105,63 triliun, sedangkan industri pergadaian mencatat pertumbuhan ekspansi pembiayaan hingga 50,73% menjadi Rp160,78 triliun.

OJK menegaskan bahwa pemenuhan permodalan tetap menjadi prioritas utama, terlepas dari dinamika pertumbuhan industri. Bagi perusahaan yang belum memenuhi standar, OJK akan terus memantau progres action plan secara berkala. Tujuannya adalah menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong kinerja industri yang berkelanjutan serta berbasis pada prinsip kehati-hatian.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya