Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

21 Layanan Tak Termasuk Jaminan BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan perlu mengetahui 21 layanan yang tidak dijamin, termasuk perawatan estetika, pengobatan kemandulan, dan tindakan eksperimen.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 11.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
21 Layanan Tak Termasuk Jaminan BPJS Kesehatan
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Penggunaan layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan tidak serta-merta menanggung seluruh biaya perawatan. Meskipun program ini menawarkan cakupan luas, ada sejumlah pelayanan yang secara tegas tidak termasuk dalam jaminan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan perubahannya. Peserta diharapkan memahami batasan ini agar tidak mengalami kekecewaan saat membutuhkan layanan yang tidak termasuk dalam manfaat.

Di antara layanan yang tidak ditanggung adalah perawatan estetika seperti operasi plastik untuk tujuan kecantikan, perataan gigi dengan behel tanpa indikasi medis, serta pengobatan terkait kemandulan atau infertilitas. Kondisi akibat tindak pidana, kekerasan seksual, atau cedera akibat tindakan sendiri seperti percobaan bunuh diri juga tidak termasuk dalam jaminan. Begitu pula penyakit akibat konsumsi alkohol atau kecanduan obat, yang dikecualikan dari cakupan karena faktor pemicu yang bersifat pribadi dan dapat dicegah.

Pelayanan yang dilakukan di luar negeri, tindakan eksperimen atau percobaan medis, serta pengobatan alternatif yang belum terbukti efektif secara ilmiah juga tidak dijamin. Alat kontrasepsi, perbekalan kesehatan rumah tangga, dan layanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk rujukan tanpa prosedur resmi, juga tidak termasuk dalam cakupan. Selain itu, pelayanan yang sudah dijamin oleh program lain seperti jaminan kecelakaan kerja atau jaminan kecelakaan lalu lintas, tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Peserta diingatkan bahwa ketiadaan jaminan tidak berarti tidak bisa ditangani, melainkan harus diproses melalui mekanisme lain sesuai dengan jenis dan penyebab kondisi kesehatan. Penting bagi peserta untuk mengecek cakupan layanan terlebih dahulu sebelum berobat, baik melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS maupun melalui layanan resmi seperti call center atau aplikasi digital. Pemahaman yang akurat tentang batasan jaminan mencegah kesalahpahaman dan memudahkan persiapan administrasi serta biaya.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya