Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

24 Kasus Korupsi Ditangani Kejati NTB Sejak Awal Tahun

Kejati Nusa Tenggara Barat menangani 24 kasus dugaan korupsi sepanjang 2026, dengan 23 di antaranya sudah memasuki tahap penyidikan dan menyelamatkan keuangan negara senilai Rp12,4 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 17.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
24 Kasus Korupsi Ditangani Kejati NTB Sejak Awal Tahun
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah menangani 24 kasus dugaan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2026, dengan mayoritas perkara telah memasuki tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, 23 kasus sudah diproses secara formal oleh penegak hukum, sementara satu masih dalam tahap pendalaman. Data ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejati NTB dalam peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI di Mataram, menegaskan komitmen institusi dalam menegakkan keadilan dan mengejar pelanggaran terhadap keuangan negara.

Perkara yang ditangani tersebar di berbagai wilayah, dengan dominasi penanganan oleh jajaran Kejaksaan Negeri. Kejari Bima menangani empat kasus, Kejari Dompu tiga, Kejari Lombok Tengah empat, Kejari Mataram satu, Kejari Lombok Timur satu, Kejari Sumbawa satu, dan Kejari Sumbawa Barat tiga. Sementara itu, bidang Tindak Pidana Khusus di tingkat Kejati NTB menangani enam perkara, termasuk kasus-kasus strategis yang berdampak luas terhadap pengelolaan aset dan program pemerintah daerah.

Beberapa kasus yang menjadi fokus antara lain dugaan korupsi dalam kerja sama BUMD NTB dengan PT Berkah Air Laut untuk penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno. Selain itu, Kejati NTB juga mengusut dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari pengadaan lahan untuk sirkuit MXGP di Sumbawa. Perkara lain meliputi dugaan penyimpangan anggaran Banper Kemenparekraf untuk even LSMC 2023 serta penyalahgunaan kredit Rp11 miliar dari BPD Syariah NTB kepada PT Carsten.

Dua kasus telah mendapatkan putusan pengadilan tingkat pertama, termasuk perkara gratifikasi terhadap tiga anggota DPRD NTB dan pengadaan lahan sirkuit MXGP. Dalam proses penanganan, Kejati NTB mencatat telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp12,4 miliar. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penegakan hukum tetap berlandaskan profesionalisme, objektivitas, dan transparansi, dengan fokus utama pada pemulihan kerugian negara serta pencegahan korupsi di masa depan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya