24 Kasus Korupsi Ditangani Kejati NTB Sejak Awal Tahun
Kejati Nusa Tenggara Barat menangani 24 kasus dugaan korupsi sepanjang 2026, dengan 23 di antaranya sudah memasuki tahap penyidikan dan menyelamatkan keuangan negara senilai Rp12,4 miliar.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 17.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah menangani 24 kasus dugaan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2026, dengan mayoritas perkara telah memasuki tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, 23 kasus sudah diproses secara formal oleh penegak hukum, sementara satu masih dalam tahap pendalaman. Data ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejati NTB dalam peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI di Mataram, menegaskan komitmen institusi dalam menegakkan keadilan dan mengejar pelanggaran terhadap keuangan negara.
Perkara yang ditangani tersebar di berbagai wilayah, dengan dominasi penanganan oleh jajaran Kejaksaan Negeri. Kejari Bima menangani empat kasus, Kejari Dompu tiga, Kejari Lombok Tengah empat, Kejari Mataram satu, Kejari Lombok Timur satu, Kejari Sumbawa satu, dan Kejari Sumbawa Barat tiga. Sementara itu, bidang Tindak Pidana Khusus di tingkat Kejati NTB menangani enam perkara, termasuk kasus-kasus strategis yang berdampak luas terhadap pengelolaan aset dan program pemerintah daerah.
Beberapa kasus yang menjadi fokus antara lain dugaan korupsi dalam kerja sama BUMD NTB dengan PT Berkah Air Laut untuk penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno. Selain itu, Kejati NTB juga mengusut dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari pengadaan lahan untuk sirkuit MXGP di Sumbawa. Perkara lain meliputi dugaan penyimpangan anggaran Banper Kemenparekraf untuk even LSMC 2023 serta penyalahgunaan kredit Rp11 miliar dari BPD Syariah NTB kepada PT Carsten.
Dua kasus telah mendapatkan putusan pengadilan tingkat pertama, termasuk perkara gratifikasi terhadap tiga anggota DPRD NTB dan pengadaan lahan sirkuit MXGP. Dalam proses penanganan, Kejati NTB mencatat telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp12,4 miliar. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penegakan hukum tetap berlandaskan profesionalisme, objektivitas, dan transparansi, dengan fokus utama pada pemulihan kerugian negara serta pencegahan korupsi di masa depan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar Terungkap, Saksi Sebut Ada Instruksi Ketik Nama
Pengungkapan dugaan korupsi kuota haji senilai Rp622 miliar menunjukkan adanya praktik manipulasi nama calon jemaah yang disusun berdasarkan arahan tersangka.
9 September 2026

Empat Lukisan Renoir Raib dari Museum di Prancis
Empat karya seni Renoir hilang dari museum di Cagnes-sur-Mer, dua di antaranya telah ditemukan kembali dalam penyelidikan yang masih berlangsung.
9 September 2026

Warga Saudi Jadi Korban Penusukan di Mayfair, Polisi Tangkap Pelaku
Seorang warga asing asal Arab Saudi mengalami penusukan di Mayfair, London, dalam insiden percobaan perampokan yang tidak mengancam jiwa.
9 September 2026

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026
Berita Lainnya
Pemadaman Listrik Berlanjut di Kendari dan Konawe, Tertunda Hingga Malam Hari
Rabu, 9 September 2026, 11.21 WITA
ASN Tunggak Pajak Kendaraan Siap Dikenai Sanksi TPP
Rabu, 9 September 2026, 11.21 WITA
Kebiasaan Malam Sederhana Tingkatkan Kesehatan Kulit
Rabu, 9 September 2026, 11.21 WITA
Pemkot Kendari Tuntaskan Pembangunan Jembatan Wawo
Rabu, 9 September 2026, 11.20 WITA

KPK Diminta Telusuri Aliran Dana Kasus Tambang di Bombana
Rabu, 9 September 2026, 11.20 WITA

KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Tambang Nikel Kabaena
Rabu, 9 September 2026, 11.20 WITA

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA


