Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

47 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Kerusuhan di Depan DPR

Polda Metro Jaya menetapkan 47 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan dan perusakan fasilitas umum saat aksi unjuk rasa di kawasan DPR/MPR, berdasarkan hasil penyelidikan melalui keterangan saksi, analisis CCTV, dan konten digital.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 15.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
47 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Kerusuhan di Depan DPR
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2026 di sekitar Gedung DPR/MPR RI dan kawasan Pejompongan. Peristiwa tersebut melibatkan tindakan perusakan fasilitas publik serta penganiayaan yang berujung pada korban jiwa. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses pengumpulan bukti, termasuk pemeriksaan saksi dan analisis rekaman video dari berbagai sumber, termasuk kamera pengawas dan unggahan media sosial.

Proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh, dengan fokus pada identifikasi pelaku melalui persesuaian antara keterangan saksi dan hasil rekaman digital. Setiap konten yang dianggap relevan diperiksa secara teknis, termasuk hasil uji laboratorium terhadap video dan data digital lainnya. Penyidik menekankan bahwa setiap langkah hukum didasarkan pada bukti yang valid dan terverifikasi, bukan asumsi atau spekulasi.

Selain itu, pada periode 1 September 2026, penyidik kembali mengamankan tiga orang terkait perusakan CCTV milik pemerintah DKI yang berlokasi di depan Gedung DPR-MPR. Ketiganya masuk dalam proses pengembangan kasus dari 44 tersangka sebelumnya. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing terduga pelaku untuk menentukan tanggung jawab hukum secara lebih rinci.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga menjadi aktor intelektual, penggerak, atau penyedia dana dalam kerusuhan tersebut. Upaya penegakan hukum tetap dilakukan tanpa pandang bulu, sekaligus menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat secara damai tetap dilindungi oleh negara. Polri menyeru masyarakat untuk menyalurkan aspirasi melalui jalur hukum dan tidak melakukan tindakan anarkis.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya