47 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Kerusuhan di Depan DPR
Polda Metro Jaya menetapkan 47 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan dan perusakan fasilitas umum saat aksi unjuk rasa di kawasan DPR/MPR, berdasarkan hasil penyelidikan melalui keterangan saksi, analisis CCTV, dan konten digital.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 15.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2026 di sekitar Gedung DPR/MPR RI dan kawasan Pejompongan. Peristiwa tersebut melibatkan tindakan perusakan fasilitas publik serta penganiayaan yang berujung pada korban jiwa. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses pengumpulan bukti, termasuk pemeriksaan saksi dan analisis rekaman video dari berbagai sumber, termasuk kamera pengawas dan unggahan media sosial.
Proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh, dengan fokus pada identifikasi pelaku melalui persesuaian antara keterangan saksi dan hasil rekaman digital. Setiap konten yang dianggap relevan diperiksa secara teknis, termasuk hasil uji laboratorium terhadap video dan data digital lainnya. Penyidik menekankan bahwa setiap langkah hukum didasarkan pada bukti yang valid dan terverifikasi, bukan asumsi atau spekulasi.
Selain itu, pada periode 1 September 2026, penyidik kembali mengamankan tiga orang terkait perusakan CCTV milik pemerintah DKI yang berlokasi di depan Gedung DPR-MPR. Ketiganya masuk dalam proses pengembangan kasus dari 44 tersangka sebelumnya. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing terduga pelaku untuk menentukan tanggung jawab hukum secara lebih rinci.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga menjadi aktor intelektual, penggerak, atau penyedia dana dalam kerusuhan tersebut. Upaya penegakan hukum tetap dilakukan tanpa pandang bulu, sekaligus menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat secara damai tetap dilindungi oleh negara. Polri menyeru masyarakat untuk menyalurkan aspirasi melalui jalur hukum dan tidak melakukan tindakan anarkis.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar Terungkap, Saksi Sebut Ada Instruksi Ketik Nama
Pengungkapan dugaan korupsi kuota haji senilai Rp622 miliar menunjukkan adanya praktik manipulasi nama calon jemaah yang disusun berdasarkan arahan tersangka.
9 September 2026

Empat Lukisan Renoir Raib dari Museum di Prancis
Empat karya seni Renoir hilang dari museum di Cagnes-sur-Mer, dua di antaranya telah ditemukan kembali dalam penyelidikan yang masih berlangsung.
9 September 2026

Warga Saudi Jadi Korban Penusukan di Mayfair, Polisi Tangkap Pelaku
Seorang warga asing asal Arab Saudi mengalami penusukan di Mayfair, London, dalam insiden percobaan perampokan yang tidak mengancam jiwa.
9 September 2026

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026
Berita Lainnya
Pemadaman Listrik Berlanjut di Kendari dan Konawe, Tertunda Hingga Malam Hari
Rabu, 9 September 2026, 11.21 WITA
ASN Tunggak Pajak Kendaraan Siap Dikenai Sanksi TPP
Rabu, 9 September 2026, 11.21 WITA
Kebiasaan Malam Sederhana Tingkatkan Kesehatan Kulit
Rabu, 9 September 2026, 11.21 WITA
Pemkot Kendari Tuntaskan Pembangunan Jembatan Wawo
Rabu, 9 September 2026, 11.20 WITA

KPK Diminta Telusuri Aliran Dana Kasus Tambang di Bombana
Rabu, 9 September 2026, 11.20 WITA

KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Tambang Nikel Kabaena
Rabu, 9 September 2026, 11.20 WITA

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA


