Sabtu, 3 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

50 Tambang Nikel di Sultra Terancam Denda Rp80,19 Triliun

Sebanyak 50 perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara tercatat berpotensi dikenai denda administratif senilai Rp80,19 triliun akibat operasi di kawasan hutan tanpa izin, dengan sebagian besar masih menunggak pembayaran.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 15.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 6x dibuka
50 Tambang Nikel di Sultra Terancam Denda Rp80,19 Triliun📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi 50 perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan secara ilegal, dengan potensi sanksi denda administratif mencapai Rp80,19 triliun. Angka ini berdasarkan peraturan perundang-undangan terkini, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025, Keputusan Menteri ESDM No. 391.K/MB.01/MEM.B/2025, serta Keputusan Menteri LHK No. 1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022, yang mengatur tarif denda dan perhitungan kerugian negara akibat pelanggaran kawasan hutan.

Sebanyak 50 perusahaan tersebut tersebar di wilayah Sulawesi Tenggara, terutama di Kabupaten Konawe, Konawe Utara, Bombana, serta Pulau Kabaena. Dari jumlah tersebut, baru tiga perusahaan yang telah melunasi kewajiban denda administratif PNBP PPKH secara langsung ke Kementerian Kehutanan, sementara sisanya—47 perusahaan—masih dalam tahap menunggu pembayaran. Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Sultra menyatakan bahwa pembayaran tersebut telah dikembalikan kepada perusahaan secara resmi dan dilakukan secara langsung.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menekankan perlunya transparansi dalam pengelolaan dana hasil penalti ini. Ia menyoroti bahwa angka Rp80,19 triliun belum tentu menjadi penerimaan negara, karena belum ada SK penagihan resmi dan proses keberatan masih dapat diajukan oleh perusahaan. Ia meminta pemerintah menjelaskan dasar perhitungan, status penetapan sanksi, serta realisasi pembayaran per perusahaan secara terbuka.

Sorotan publik kian tajam pada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, yang berpotensi dikenai denda hingga Rp2,09 triliun akibat eksploitasi lahan hutan lindung seluas 172,82 hektar. Hingga kini, perusahaan hanya telah membayar sekitar Rp500 miliar, sementara sisa denda mencapai Rp1,59 triliun. PT TMS telah dipanggil tiga kali dan telah disegel sejak 11 September 2025. Isu kaitan perusahaan ini dengan istri Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) memicu desakan dari berbagai elemen masyarakat agar proses hukum dilakukan secara adil tanpa diskriminasi. Gubernur ASR sendiri menolak memberikan keterangan lebih lanjut, menyerahkan jawaban kepada perusahaan secara langsung.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya