50 Tambang Nikel di Sultra Terancam Denda Rp80,19 Triliun
Sebanyak 50 perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara tercatat berpotensi dikenai denda administratif senilai Rp80,19 triliun akibat operasi di kawasan hutan tanpa izin, dengan sebagian besar masih menunggak pembayaran.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 15.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 6x dibuka
📷 MediaKendariKendari, ıNarasikita - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi 50 perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan secara ilegal, dengan potensi sanksi denda administratif mencapai Rp80,19 triliun. Angka ini berdasarkan peraturan perundang-undangan terkini, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025, Keputusan Menteri ESDM No. 391.K/MB.01/MEM.B/2025, serta Keputusan Menteri LHK No. 1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022, yang mengatur tarif denda dan perhitungan kerugian negara akibat pelanggaran kawasan hutan.
Sebanyak 50 perusahaan tersebut tersebar di wilayah Sulawesi Tenggara, terutama di Kabupaten Konawe, Konawe Utara, Bombana, serta Pulau Kabaena. Dari jumlah tersebut, baru tiga perusahaan yang telah melunasi kewajiban denda administratif PNBP PPKH secara langsung ke Kementerian Kehutanan, sementara sisanya—47 perusahaan—masih dalam tahap menunggu pembayaran. Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Sultra menyatakan bahwa pembayaran tersebut telah dikembalikan kepada perusahaan secara resmi dan dilakukan secara langsung.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menekankan perlunya transparansi dalam pengelolaan dana hasil penalti ini. Ia menyoroti bahwa angka Rp80,19 triliun belum tentu menjadi penerimaan negara, karena belum ada SK penagihan resmi dan proses keberatan masih dapat diajukan oleh perusahaan. Ia meminta pemerintah menjelaskan dasar perhitungan, status penetapan sanksi, serta realisasi pembayaran per perusahaan secara terbuka.
Sorotan publik kian tajam pada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, yang berpotensi dikenai denda hingga Rp2,09 triliun akibat eksploitasi lahan hutan lindung seluas 172,82 hektar. Hingga kini, perusahaan hanya telah membayar sekitar Rp500 miliar, sementara sisa denda mencapai Rp1,59 triliun. PT TMS telah dipanggil tiga kali dan telah disegel sejak 11 September 2025. Isu kaitan perusahaan ini dengan istri Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) memicu desakan dari berbagai elemen masyarakat agar proses hukum dilakukan secara adil tanpa diskriminasi. Gubernur ASR sendiri menolak memberikan keterangan lebih lanjut, menyerahkan jawaban kepada perusahaan secara langsung.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kemenko Baru Dorong Akselerasi Transisi Energi dan Hilirisasi
Pembentukan Kementerian Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi diharapkan mempercepat realisasi PLTS 100 GWp dan memperkuat koordinasi lintas sektor demi optimalisasi nilai tambah industri.
3 Oktober 2026

Sinergi Hilirisasi dan Perindustrian Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Kolaborasi antara koordinasi hilirisasi dan penguatan industri diharapkan jadi pilar utama pencapaian visi ekonomi Presiden Prabowo, dengan fokus pada nilai tambah, lapangan kerja, dan kemandirian produksi nasional.
3 Oktober 2026

Pemerintah Atur Penggunaan Anak Usaha Tambang untuk Dukung Ekonomi Lokal
Aturan baru dari Kementerian ESDM membatasi penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dalam jasa pertambangan, kecuali untuk proyek strategis nasional dan kebutuhan dalam negeri.
30 September 2026

Penambang Wajib Gunakan Kontraktor Lokal, Aturan Baru Ditegaskan
Aturan baru mewajibkan penambang menggunakan kontraktor lokal dan melarang keterlibatan afiliasi tanpa persetujuan, demi memperkuat ekonomi daerah dan transparansi.
30 September 2026
Berita Lainnya

Sarmuji Ajak Tim Kemenperin Kerja Kolaboratif Tanpa Formalitas Berlebihan
Sabtu, 3 Oktober 2026, 17.50 WITA

Suahasil Belum Tetapkan Peran Spesifik Tiga Wamenkeu
Sabtu, 3 Oktober 2026, 17.50 WITA

Geo Dipa Tetap di Kemenkeu untuk Dorong Ekosistem Hijau
Sabtu, 3 Oktober 2026, 17.50 WITA
Sarmuji Resmi Jabat Menperin, Janji Lanjutkan Reformasi Industri
Sabtu, 3 Oktober 2026, 17.50 WITA

Inflasi Terkendali, Manufaktur Ekspansi, Neraca Perdagangan Surplus
Sabtu, 3 Oktober 2026, 17.50 WITA

Kemenhub Jamin Tiket Pesawat Nataru 2026 Terjangkau
Sabtu, 3 Oktober 2026, 17.49 WITA

Dua Perempuan di Bende Berjuang Melawan Sampah demi Kebersihan Lingkungan
Sabtu, 3 Oktober 2026, 17.49 WITA

Geo Dipa Siapkan Tiga Jalur Pendanaan untuk Ekspansi PLTP
Sabtu, 3 Oktober 2026, 17.48 WITA

