Senin, 28 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

92 Saham Keluar dari Pemantauan Khusus Usai BEI Ubah Aturan FCA

BEI mencabut mekanisme Full Call Auction dan menyesuaikan kriteria, menyebabkan 92 saham dikeluarkan dari Papan Pemantauan Khusus sejak 28 September.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 17.54 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
92 Saham Keluar dari Pemantauan Khusus Usai BEI Ubah Aturan FCA📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan penyesuaian aturan terkait Papan Pemantauan Khusus dengan menghapus sejumlah kriteria yang sebelumnya menjadi syarat bagi saham untuk tetap berada di wilayah pemantauan khusus. Perubahan ini berdampak langsung terhadap 92 emiten yang kini dikeluarkan dari papan tersebut, karena tidak lagi memenuhi ketentuan baru terkait harga, likuiditas, dan mekanisme perdagangan. Keputusan ini berlaku efektif mulai Senin, 28 September, berdasarkan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-X dan Nomor II-X.

Penyempurnaan aturan ini dilakukan untuk menyesuaikan sistem perdagangan dengan dinamika pasar yang terus berkembang, sekaligus memperkuat fungsi perlindungan investor yang menjadi dasar filosofi Papan Pemantauan Khusus. Direktur Pengembangan BEI menegaskan bahwa evaluasi ini bertujuan menjaga relevansi kriteria secara fundamental, sambil meningkatkan efektivitas price discovery melalui penyesuaian mekanisme perdagangan. Penerapan Non-Cancellation Period dalam mekanisme Full Call Auction juga menjadi bagian dari penyempurnaan sistem.

Beberapa kriteria yang dihapus dalam Peraturan Nomor I-X antara lain terkait harga saham, persyaratan free float, kondisi likuiditas, serta ketentuan terkait penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas trading. Dengan pencabutan kriteria-kriteria tersebut, BEI menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pengawasan dan efisiensi pasar. Perubahan ini juga mencerminkan upaya Bursa dalam menyesuaikan regulasi dengan perkembangan struktur pasar dan perilaku investor.

Sebanyak 92 emiten yang dikeluarkan dari papan pemantauan khusus antara lain PT Pollux Properties Indonesia Tbk, Pan Brothers Tbk, PT Indosterling Technomedia Tbk, Solusi Tunas Pratama Tbk, dan sejumlah perusahaan lain di sektor properti, konstruksi, teknologi, serta jasa. Dengan keluarnya saham-saham ini dari mekanisme FCA, proses perdagangan kembali berlangsung sesuai standar pasar reguler. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan efisiensi pasar modal secara keseluruhan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya