Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Almas Minta DPR Mulai Proses Makzulan Gibran Pasca Putusan MK

Almas Tsaqibbirru menyerukan DPR RI memulai proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang tidak menemukan bukti ijazah SMA atau setara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 12.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Almas Minta DPR Mulai Proses Makzulan Gibran Pasca Putusan MK📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Almas Tsaqibbirru mengajukan permintaan resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar segera memulai proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Langkah ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden, meskipun tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat yang sah. Almas menegaskan bahwa putusan MK menunjukkan adanya kegagalan dalam memenuhi syarat konstitusional yang diwajibkan bagi jabatan tersebut.

Dalam pernyataan tertulisnya, Almas menyatakan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk membuka proses pemakzulan melalui Hak Menyatakan Pendapat dalam Rapat Paripurna. Ia menekankan bahwa hasil sidang MK menunjukkan bahwa Gibran tidak terbukti memenuhi persyaratan pendidikan minimal tamat SMA atau setara, yang merupakan salah satu kriteria wajib dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Dengan demikian, menurut Almas, status Gibran sebagai wakil presiden dinilai tidak lagi sesuai dengan ketentuan konstitusional.

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, menyoroti pentingnya kesesuaian antara status kewarganegaraan dan syarat jabatan kepala negara. Ia menegaskan bahwa pemegang jabatan presiden atau wakil presiden harus memiliki kewarganegaraan yang utuh, termasuk memenuhi persyaratan pendidikan formal. Menurut Arif, ketiadaan bukti ijazah yang sah membuat Gibran tidak memenuhi syarat, sehingga kewajiban konstitusional untuk mengambil tindakan hukum harus dilaksanakan.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa perkara terkait keabsahan ijazah Gibran tidak lagi berada dalam kewenangan penyelesaian sengketa pemilu, karena status calon wakil presiden telah berakhir setelah pelantikan. MK menegaskan bahwa persoalan keabsahan ijazah termasuk ranah lembaga yang berwenang menilai kualifikasi calon, termasuk DPR dan MPR, sesuai aturan dalam UUD 1945. Dengan demikian, putusan MK menyerahkan tugas penilaian lebih lanjut kepada institusi yang berwenang secara konstitusional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya