Almas Minta DPR Mulai Proses Makzulan Gibran Pasca Putusan MK
Almas Tsaqibbirru menyerukan DPR RI memulai proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang tidak menemukan bukti ijazah SMA atau setara.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 12.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Almas Tsaqibbirru mengajukan permintaan resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar segera memulai proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Langkah ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden, meskipun tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat yang sah. Almas menegaskan bahwa putusan MK menunjukkan adanya kegagalan dalam memenuhi syarat konstitusional yang diwajibkan bagi jabatan tersebut.
Dalam pernyataan tertulisnya, Almas menyatakan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk membuka proses pemakzulan melalui Hak Menyatakan Pendapat dalam Rapat Paripurna. Ia menekankan bahwa hasil sidang MK menunjukkan bahwa Gibran tidak terbukti memenuhi persyaratan pendidikan minimal tamat SMA atau setara, yang merupakan salah satu kriteria wajib dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Dengan demikian, menurut Almas, status Gibran sebagai wakil presiden dinilai tidak lagi sesuai dengan ketentuan konstitusional.
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, menyoroti pentingnya kesesuaian antara status kewarganegaraan dan syarat jabatan kepala negara. Ia menegaskan bahwa pemegang jabatan presiden atau wakil presiden harus memiliki kewarganegaraan yang utuh, termasuk memenuhi persyaratan pendidikan formal. Menurut Arif, ketiadaan bukti ijazah yang sah membuat Gibran tidak memenuhi syarat, sehingga kewajiban konstitusional untuk mengambil tindakan hukum harus dilaksanakan.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa perkara terkait keabsahan ijazah Gibran tidak lagi berada dalam kewenangan penyelesaian sengketa pemilu, karena status calon wakil presiden telah berakhir setelah pelantikan. MK menegaskan bahwa persoalan keabsahan ijazah termasuk ranah lembaga yang berwenang menilai kualifikasi calon, termasuk DPR dan MPR, sesuai aturan dalam UUD 1945. Dengan demikian, putusan MK menyerahkan tugas penilaian lebih lanjut kepada institusi yang berwenang secara konstitusional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Bupati Siak Minta Pelunasan Utang DBH Migas Segera Ditegaskan
Bupati Siak mendesak pemerintah pusat menyelesaikan tunggakan DBH Migas yang menumpuk sejak 2023, dengan harapan realisasi pelunasan tahun 2027 hanya mencapai Rp143 miliar dari total kewajiban Rp70 triliun.
7 Oktober 2026

Pemerintah Siapkan Lahan Baru untuk Dukung Program E20
Pemerintah akan membuka lahan baru seluas 1 juta hingga 2 juta hektare untuk mendukung produksi etanol bahan baku bensin hijau E20 melalui tebu, singkong, dan jagung.
7 Oktober 2026

Defisit Perdagangan AS Melonjak di Tengah Kebijakan Tarif Trump
Defisit perdagangan Amerika Serikat membengkak menjadi US$105,6 miliar pada Agustus, didorong lonjakan impor dan kegagalan kebijakan tarif impor yang diterapkan masa pemerintahan Donald Trump.
7 Oktober 2026

Pemerintah Bisa Hemat Rp161 T dengan Transisi ke Truk Listrik
Transisi logistik dari truk konvensional ke listrik berpotensi menghemat subsidi solar hingga Rp161 triliun, seiring upaya pemerintah melalui uji coba koridor hijau.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya

Data Kesehatan Jadi Fondasi Inovasi Obat Berbasis AI
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.30 WITA

Emas Antam Naik Jadi Rp2,580 Juta per Gram
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.29 WITA

Rupiah Melemah Tipis di Awal Perdagangan Rabu
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.29 WITA

Bayan Sesuaikan Jumlah Saham dalam Perjanjian Jual Beli
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.28 WITA

Lima Drama Korea Baru Segera Tampilkan Dunia Kekerasan dan Cinta di Oktober 2026
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.25 WITA

Konser Israel Houghton Dibatalkan karena Kebijakan Luar Negeri
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.23 WITA

Timnas Indonesia Siap Jalani Dua Laga Persahabatan Penting di November
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.12 WITA

Thailand Incar Kemenangan di King's Cup Usai Gagal di Dua Turnamen Besar
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.12 WITA

