Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sidang Dakwaan Eks Jaksa Agung Muda Digelar Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dakwaan terhadap eks Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dalam kasus pemerasan dan pencucian uang.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 12.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Sidang Dakwaan Eks Jaksa Agung Muda Digelar Hari Ini📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat resmi menggelar sidang perdana terhadap Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Sidang yang berlangsung pada hari ini, Rabu (7/10), dijadwalkan dimulai pukul 13.30 WIB, setelah istirahat makan siang, sesuai informasi dari panitera pengganti. Agenda utama dalam sidang pertama ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Perkara yang diproses dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, didampingi hakim anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati. Pemprosesan perkara ini berdasarkan temuan materi bukti yang mencakup emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di rumah pribadinya di Sentul, Bogor.

Dugaan tindak pidana yang disangkakan mencakup pemerasan dalam penanganan kasus PT Jiwasraya dan Asabri, serta praktik pencucian uang yang diduga dilakukan secara sistematis oleh Febrie selama menjabat sebagai pejabat struktural di Kejaksaan. Kasus ini turut melibatkan dua pihak lain, yakni pengusaha properti Tan Kian serta Don Ritto dan Nurman Herin, yang juga telah diregistrasi sebagai terdakwa dalam dua perkara terpisah di pengadilan yang sama.

Sebelum sidang, Febrie sempat mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun kedua gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim. Keputusan ini menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai jalur yang berlaku. Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan aset yang mengindikasikan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dan kekayaan yang tidak sesuai dengan pendapatan resmi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya