Sidang Dakwaan Eks Jaksa Agung Muda Digelar Hari Ini
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dakwaan terhadap eks Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dalam kasus pemerasan dan pencucian uang.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 12.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat resmi menggelar sidang perdana terhadap Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Sidang yang berlangsung pada hari ini, Rabu (7/10), dijadwalkan dimulai pukul 13.30 WIB, setelah istirahat makan siang, sesuai informasi dari panitera pengganti. Agenda utama dalam sidang pertama ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Perkara yang diproses dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, didampingi hakim anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati. Pemprosesan perkara ini berdasarkan temuan materi bukti yang mencakup emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di rumah pribadinya di Sentul, Bogor.
Dugaan tindak pidana yang disangkakan mencakup pemerasan dalam penanganan kasus PT Jiwasraya dan Asabri, serta praktik pencucian uang yang diduga dilakukan secara sistematis oleh Febrie selama menjabat sebagai pejabat struktural di Kejaksaan. Kasus ini turut melibatkan dua pihak lain, yakni pengusaha properti Tan Kian serta Don Ritto dan Nurman Herin, yang juga telah diregistrasi sebagai terdakwa dalam dua perkara terpisah di pengadilan yang sama.
Sebelum sidang, Febrie sempat mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun kedua gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim. Keputusan ini menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai jalur yang berlaku. Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan aset yang mengindikasikan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dan kekayaan yang tidak sesuai dengan pendapatan resmi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Lima Drama Korea Baru Segera Tampilkan Dunia Kekerasan dan Cinta di Oktober 2026
Lima serial Korea baru mulai tayang Oktober 2026, mengangkat tema cinta, intrik, dan perjuangan di tengah realitas sosial yang kompleks.
7 Oktober 2026

Profesor Israel Didakwa Rencanakan Pemindahan Paksa Ratusan Warga Arab
Seorang profesor matematika dari Universitas Bar-Ilan dituntut atas dugaan merancang operasi pemindahan paksa dan pembunuhan massal terhadap warga Arab di Israel dan wilayah pendudukan.
7 Oktober 2026

Trump Setujui Eksekusi Mati Nidal Hasan Setelah 65 Tahun
Presiden AS Donald Trump menyetujui hukuman mati regu tembak terhadap Nidal Hasan, pelaku penembakan di Fort Hood 2009, pertama kali sejak Perang Dunia 2.
7 Oktober 2026
Mahasiswa Demo Tuntut Rekonsiliasi Kasus Pemerkosaan di Cornell
Ribuan mahasiswa dari Cornell University menggelar aksi protes atas dugaan pemerkosaan berkelompok yang menimpa korban bernama anonim, menuntut reformasi sistem penanganan kekerasan seksual dan pengunduran diri pejabat universitas.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya

Data Kesehatan Jadi Fondasi Inovasi Obat Berbasis AI
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.30 WITA

Bupati Siak Minta Pelunasan Utang DBH Migas Segera Ditegaskan
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.30 WITA

Pemerintah Siapkan Lahan Baru untuk Dukung Program E20
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.29 WITA

Defisit Perdagangan AS Melonjak di Tengah Kebijakan Tarif Trump
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.29 WITA

Emas Antam Naik Jadi Rp2,580 Juta per Gram
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.29 WITA

Rupiah Melemah Tipis di Awal Perdagangan Rabu
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.29 WITA

Bayan Sesuaikan Jumlah Saham dalam Perjanjian Jual Beli
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.28 WITA

Pemerintah Bisa Hemat Rp161 T dengan Transisi ke Truk Listrik
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.28 WITA

