Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pasal Khusus untuk Gibran Didesak Dipertimbangkan Ulang

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan soal syarat pendidikan Gibran, namun mengungkap tidak adanya bukti ijazah setara SMA dari luar negeri.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 12.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pasal Khusus untuk Gibran Didesak Dipertimbangkan Ulang📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kuasa hukum pasangan calon Denny Indraya dan kawan-kawan, Bambang Widjojanto, menyoroti keberadaan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai bentuk pengecualian yang dinilai hanya berlaku bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki ijazah SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah menyelesaikan pendidikan perguruan tinggi. Ia menyatakan pasal tersebut memiliki nuansa khusus dan terkesan dirancang untuk memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi pemilu 2024.

Menurut Bambang, keberadaan pasal ini mencerminkan ketidakadilan dalam proses pemilu, terutama terkait asas jujur dan adil. Ia menegaskan bahwa pengesahan pasal tersebut oleh KPU tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pemilu, termasuk akurasi dan transparansi. Ia menilai bahwa KPU secara tidak terbuka menolak akses publik terhadap dokumen ijazah Gibran, sehingga menghambat verifikasi independen terhadap keabsahan syarat pencalonan.

Bambang menegaskan bahwa praktik penutupan akses terhadap dokumen pendukung pencalonan tersebut merupakan bentuk penyelundupan aturan yang disengaja. Ia menyebut pasal tersebut sebagai “pasal Gibran banget” yang mengindikasikan adanya pelanggaran sistemik dalam proses pemilu. Ia bahkan menyatakan bahwa tindakan ini menunjukkan adanya praktik kecurangan pemilu atau *electoral fraud*, meski menghindari penggunaan istilah kejahatan secara eksplisit.

Dalam putusan yang dikeluarkan, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan gugatan tidak dapat diterima. Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri dengan ijazah setara SMA atau sederajat, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU Pemilu. Dokumen seperti sertifikat kehadiran atau surat keterangan kursus tidak dianggap cukup sebagai bukti kelulusan oleh hakim MK Arsul Sani.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya