Pasal Khusus untuk Gibran Didesak Dipertimbangkan Ulang
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan soal syarat pendidikan Gibran, namun mengungkap tidak adanya bukti ijazah setara SMA dari luar negeri.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 12.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kuasa hukum pasangan calon Denny Indraya dan kawan-kawan, Bambang Widjojanto, menyoroti keberadaan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai bentuk pengecualian yang dinilai hanya berlaku bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki ijazah SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah menyelesaikan pendidikan perguruan tinggi. Ia menyatakan pasal tersebut memiliki nuansa khusus dan terkesan dirancang untuk memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi pemilu 2024.
Menurut Bambang, keberadaan pasal ini mencerminkan ketidakadilan dalam proses pemilu, terutama terkait asas jujur dan adil. Ia menegaskan bahwa pengesahan pasal tersebut oleh KPU tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pemilu, termasuk akurasi dan transparansi. Ia menilai bahwa KPU secara tidak terbuka menolak akses publik terhadap dokumen ijazah Gibran, sehingga menghambat verifikasi independen terhadap keabsahan syarat pencalonan.
Bambang menegaskan bahwa praktik penutupan akses terhadap dokumen pendukung pencalonan tersebut merupakan bentuk penyelundupan aturan yang disengaja. Ia menyebut pasal tersebut sebagai “pasal Gibran banget” yang mengindikasikan adanya pelanggaran sistemik dalam proses pemilu. Ia bahkan menyatakan bahwa tindakan ini menunjukkan adanya praktik kecurangan pemilu atau *electoral fraud*, meski menghindari penggunaan istilah kejahatan secara eksplisit.
Dalam putusan yang dikeluarkan, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan gugatan tidak dapat diterima. Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri dengan ijazah setara SMA atau sederajat, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU Pemilu. Dokumen seperti sertifikat kehadiran atau surat keterangan kursus tidak dianggap cukup sebagai bukti kelulusan oleh hakim MK Arsul Sani.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Bupati Siak Minta Pelunasan Utang DBH Migas Segera Ditegaskan
Bupati Siak mendesak pemerintah pusat menyelesaikan tunggakan DBH Migas yang menumpuk sejak 2023, dengan harapan realisasi pelunasan tahun 2027 hanya mencapai Rp143 miliar dari total kewajiban Rp70 triliun.
7 Oktober 2026

Pemerintah Siapkan Lahan Baru untuk Dukung Program E20
Pemerintah akan membuka lahan baru seluas 1 juta hingga 2 juta hektare untuk mendukung produksi etanol bahan baku bensin hijau E20 melalui tebu, singkong, dan jagung.
7 Oktober 2026

Defisit Perdagangan AS Melonjak di Tengah Kebijakan Tarif Trump
Defisit perdagangan Amerika Serikat membengkak menjadi US$105,6 miliar pada Agustus, didorong lonjakan impor dan kegagalan kebijakan tarif impor yang diterapkan masa pemerintahan Donald Trump.
7 Oktober 2026

Pemerintah Bisa Hemat Rp161 T dengan Transisi ke Truk Listrik
Transisi logistik dari truk konvensional ke listrik berpotensi menghemat subsidi solar hingga Rp161 triliun, seiring upaya pemerintah melalui uji coba koridor hijau.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya

Data Kesehatan Jadi Fondasi Inovasi Obat Berbasis AI
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.30 WITA

Emas Antam Naik Jadi Rp2,580 Juta per Gram
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.29 WITA

Rupiah Melemah Tipis di Awal Perdagangan Rabu
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.29 WITA

Bayan Sesuaikan Jumlah Saham dalam Perjanjian Jual Beli
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.28 WITA

Lima Drama Korea Baru Segera Tampilkan Dunia Kekerasan dan Cinta di Oktober 2026
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.25 WITA

Konser Israel Houghton Dibatalkan karena Kebijakan Luar Negeri
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.23 WITA

Timnas Indonesia Siap Jalani Dua Laga Persahabatan Penting di November
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.12 WITA

Thailand Incar Kemenangan di King's Cup Usai Gagal di Dua Turnamen Besar
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.12 WITA

