Sabtu, 19 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Amanda Rigby dan Andre Taulany Ajukan Rekomendasi Nikah

Pengajuan rekomendasi nikah Amanda Lintang Larasati Rigby dan Andreas Taulany tercatat di SIMKAH, tetapi proses belum selesai hingga dokumen fisik diverifikasi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 14.43 WITA·👁 3 orang membaca· 3 hari ini · 6x dibuka
Amanda Rigby dan Andre Taulany Ajukan Rekomendasi Nikah📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pengajuan rekomendasi pernikahan antara Amanda Lintang Larasati Rigby dan Andreas Taulany telah terekam dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama. Proses ini diterbitkan oleh KUA Ciputat Timur dan ditujukan ke KUA Kebayoran Baru, dengan catatan pengajuan masuk pada 14 Agustus 2026. Meski telah terdaftar secara digital, tahap administrasi belum dapat diproses lebih lanjut karena dokumen fisik dari kedua pihak belum lengkap.

Amanda Rigby, lahir di Jakarta pada 6 Januari 1992, dikenal sebagai aktris, presenter, dan model yang telah aktif di industri hiburan sejak akhir dekade 2000-an. Kariernya meliputi berbagai program televisi seperti sitkom Kejar Tayang dan berbagai produksi film, serta perannya sebagai presenter olahraga. Ia juga membangun keberadaan di dunia bisnis, meskipun tetap menjaga privasi kehidupan pribadinya.

Kedekatan Amanda dengan Andre Taulany mulai mencuat sejak keduanya sering tampil bersama dalam acara komedi, termasuk dalam program Monitor Ketua. Interaksi mereka di layar kaca menciptakan chemistry yang menjadi bahan perbincangan publik dan memunculkan isu perjodohan di media sosial. Meski sebelumnya Amanda menegaskan bahwa hubungan keduanya hanya berdasarkan profesionalisme kerja, kehadiran momen kebersamaan terus memperkuat spekulasi atas hubungan romantis.

KUA Kebayoran Baru menegaskan bahwa keberadaan pengajuan rekomendasi nikah belum menandakan pernikahan telah dilangsungkan. Proses verifikasi dokumen fisik masih berlangsung, dan belum ada kepastian mengenai tanggal serta lokasi akad nikah. Pihak berwenang menekankan pentingnya menunggu konfirmasi resmi sebelum menyimpulkan kepastian pernikahan, mengingat proses administrasi belum selesai.

Kini, perhatian publik terfokus pada kelanjutan prosedur hukum dan administratif yang harus dilalui oleh kedua calon mempelai. Meskipun pengajuan telah tercatat secara digital, keberlangsungan pernikahan tetap bergantung pada kelengkapan dokumen dan keputusan resmi dari instansi terkait.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya