Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Anggaran DJP 2027 Capai Rp6,27 Triliun untuk Dorong Efisiensi dan Penegakan Hukum

Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan anggaran Rp6,27 triliun untuk 2027, difokuskan pada pengelolaan penerimaan, dukungan manajemen, dan pengembangan program strategis.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 7 September 2026, 19.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Anggaran DJP 2027 Capai Rp6,27 Triliun untuk Dorong Efisiensi dan Penegakan Hukum
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengusulkan pagu anggaran sebesar Rp6,27 triliun untuk tahun anggaran 2027 dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. Usulan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebagai bagian dari rencana strategis untuk memperkuat sistem perpajakan nasional dalam lima tahun ke depan. Anggaran tersebut dirancang untuk mendukung pelaksanaan kebijakan dan program prioritas, termasuk peningkatan efisiensi serta penegakan hukum di bidang perpajakan.

Dari total anggaran, sebesar Rp1,204 triliun dialokasikan untuk pengelolaan penerimaan negara, yang mencakup kegiatan teknis dalam pengamanan dan peningkatan penerimaan pajak. Sementara itu, sekitar Rp5,066 triliun digunakan untuk dukungan manajemen, meliputi belanja pegawai, barang, modal, dan operasional kantor. Komponen belanja pegawai mencapai Rp385,05 miliar, belanja barang sebesar Rp4,05 triliun, serta belanja modal senilai Rp629,73 miliar untuk mendukung infrastruktur dan teknologi informasi.

Penggunaan anggaran juga mencakup fungsi kunci seperti pengawasan dan penegakan hukum dengan alokasi Rp2,2 triliun, serta pengembangan data dan sistem informasi sebesar Rp802,89 miliar. Selain itu, sejumlah program unggulan akan dilanjutkan, seperti perluasan basis pajak senilai Rp1,04 triliun, penguatan pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat sebesar Rp737,57 miliar, serta penyusunan kebijakan perpajakan dengan anggaran Rp737,8 miliar.

Dalam jangka panjang, DJP menargetkan pengembangan infrastruktur berbasis kecerdasan buatan, penanganan kasus pidana perpajakan, pertukaran informasi aset kripto lintas negara, serta implementasi sistem penagihan tunggakan pajak yang lebih efektif. Semua program ini dirancang untuk memperkuat sistem perpajakan yang transparan, inklusif, dan berbasis digital, sejalan dengan visi transformasi sistem administrasi perpajakan yang lebih modern dan responsif terhadap perkembangan ekonomi digital.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya