Minggu, 11 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Anwar Ibrahim Tetapkan Upah Minimum Baru Rp8,7 Juta Mulai 2027

Pemerintah Malaysia resmi menaikkan upah minimum nasional dari Rp7,4 juta menjadi Rp8,7 juta per bulan, berlaku Juni 2027, dengan pengecualian bagi UMKM berpendapatan di bawah RM50 juta.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 11 Oktober 2026, 12.07 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Anwar Ibrahim Tetapkan Upah Minimum Baru Rp8,7 Juta Mulai 2027📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengumumkan kenaikan upah minimum nasional dari RM1.700 (Rp7,4 juta) menjadi RM2.000 (Rp8,7 juta), yang akan mulai berlaku efektif pada bulan Juni 2027. Keputusan ini disampaikan dalam pidato Anggaran Tahunan 2027 di Dewan Rakyat, menekankan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga kerja dan penyesuaian terhadap tekanan inflasi serta kenaikan biaya hidup.

Kebijakan ini mencakup lebih dari empat juta pekerja di seluruh sektor, termasuk pegawai negeri sipil, yang juga mengikuti kenaikan upah minimum. Untuk meminimalisasi dampak terhadap usaha kecil, pemerintah memberikan pengecualian kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet tahunan di bawah RM50 juta, memberi waktu adaptasi terhadap perubahan struktur biaya operasional.

Selain upah minimum nasional, Anwar menetapkan standar baru untuk pekerja semi-terampil dan lulusan perguruan tinggi, yaitu upah bulanan sebesar RM2.500 (sekitar Rp10 juta). Langkah ini merupakan bagian dari reformasi menyeluruh terhadap kerangka pendapatan pekerja, yang menekankan bahwa kompensasi karyawan saat ini hanya mencapai 33,9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), jauh di bawah tingkat kenaikan harga dan biaya hidup.

Sejumlah perusahaan milik negara, termasuk perusahaan investasi terkait pemerintah (GLIC) dan perusahaan terkait pemerintah (GLC), telah berkomitmen menaikkan upah layak mereka dari RM3.100 menjadi RM3.400 per bulan, yang akan menguntungkan sekitar 230.000 pekerja. Anwar menekankan pentingnya kesadaran sektor swasta untuk meniru langkah tersebut, menilai bahwa sejumlah perusahaan besar di sektor perbankan dan energi telah lebih awal menerapkan tingkat upah yang lebih tinggi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya