Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Apindo Dorong Fleksibilitas Penetapan Upah Minimum di RUU Ketenagakerjaan

Asosiasi Pengusaha Indonesia menyerukan penghapusan penetapan upah minimum seragam, menekankan pentingnya fleksibilitas berdasarkan kondisi perusahaan dan kinerja ekonomi daerah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 15.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Apindo Dorong Fleksibilitas Penetapan Upah Minimum di RUU Ketenagakerjaan
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan perubahan mendasar dalam mekanisme penetapan upah minimum dalam rancangan undang-undang ketenagakerjaan baru. Menurut Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, pendekatan seragam terhadap seluruh perusahaan dinilai tidak realistis, mengingat perbedaan kondisi finansial dan performa operasional yang signifikan antarunit usaha. Ia menegaskan bahwa upah minimum seharusnya berfungsi sebagai jaring pengaman, bukan aturan baku yang mengikat seluruh sektor.

Bob menekankan bahwa penentuan upah di atas batas minimum sebaiknya dilakukan melalui mekanisme bipartit di tingkat perusahaan. Dengan demikian, perusahaan yang berkinerja baik dan memiliki daya dukung finansial kuat dapat memberikan kompensasi lebih tinggi tanpa terkendala regulasi seragam. Sebaliknya, pelaku usaha yang mengalami tekanan ekonomi tidak perlu dipaksa memenuhi standar yang sama, agar tetap dapat bertahan dan menjaga stabilitas lapangan kerja.

Pendekatan ini, menurutnya, lebih seimbang dan responsif terhadap dinamika pasar. Ia mencontohkan perbedaan kondisi antarwilayah, seperti Jawa Barat yang mengalami PHK massal, sementara Jawa Tengah kesulitan merekrut tenaga kerja. Jika kebijakan upah tidak disesuaikan dengan realitas ekonomi daerah, kesenjangan tersebut dapat memperparah ketimpangan dalam distribusi tenaga kerja.

Bob juga menyarankan agar kebutuhan hidup layak (KHL) tetap menjadi acuan utama dalam menentukan batas upah minimum. Jika upah minimum di suatu daerah masih di bawah KHL, pemerintah perlu mengambil langkah percepatan. Namun, jika sudah melampaui KHL, kenaikan upah harus mempertimbangkan daya saing ekonomi dan kondisi makro secara menyeluruh, termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dalam konteks regional, Apindo merekomendasikan studi banding terhadap kebijakan negara ASEAN seperti Vietnam, yang menaikkan upah minimum sebesar 7,2 persen meski inflasi hanya 3,3 persen dan pertumbuhan ekonomi mencapai 8 persen. Dengan membandingkan praktik internasional, Bob menilai kebijakan pengupahan di Indonesia perlu lebih matang, tidak hanya berbasis pada angka kenaikan tetap, tetapi juga keseimbangan ekonomi yang berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya