APJII Dorong Pengesahan RUU KKS Hadapi Ancaman Siber Meningkat
APJII mendukung percepatan pengesahan RUU KKS untuk memberikan kepastian hukum dan standar keamanan terpadu bagi penyedia layanan internet di tengah lonjakan serangan siber.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 10.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyerukan segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), menyusul tren ancaman siber yang semakin kompleks dan intensif. Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, menegaskan bahwa industri ISP membutuhkan kerangka hukum yang jelas agar dapat berkembang secara berkelanjutan, tanpa terhambat oleh regulasi yang tidak koheren atau berpotensi menghambat inovasi.
Dalam forum diskusi terkait RUU KKS yang digelar di Jakarta, APJII menyampaikan data monitoring hingga 28 Agustus 2026, menunjukkan adanya 246,4 juta kontak terhadap alamat IP berbahaya sejak 13 Juni. Dalam tiga hari terakhir periode observasi, jumlah insiden mencapai sekitar 68 juta, menandakan peningkatan signifikan dalam aktivitas serangan siber terhadap infrastruktur digital nasional.
APJII mengusulkan pembentukan satu portal pelaporan insiden siber terpadu agar ISP tidak perlu melaporkan insiden yang sama ke berbagai instansi secara berulang. Selain itu, organisasi ini menekankan pentingnya mempertahankan masa transisi dua tahun untuk memungkinkan ISP, khususnya skala kecil dan menengah, menyesuaikan diri dengan ketentuan baru. Dukungan berupa pelatihan, insentif, serta bantuan biaya audit dan sertifikasi juga diminta agar ekosistem digital tetap inklusif dan kuat.
Dalam forum tersebut, anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menyoroti perlunya klarifikasi pembagian tugas dan kewenangan antarlembaga, termasuk penetapan komando nasional respons insiden siber. Ia menekankan pentingnya prinsip *distributed shared responsibility* dan mekanisme pengawasan yang akuntabel dalam penentuan status krisis siber, dengan batas waktu yang jelas agar kekuasaan tidak meluas tanpa kontrol. Penentuan Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK) juga harus berdasarkan parameter objektif, terukur, dan memiliki dasar hukum yang pasti.
Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi DPR RI, menegaskan bahwa RUU KKS dimaksudkan sebagai payung hukum yang mengatur prinsip-prinsip dasar keamanan siber nasional, sementara ketentuan teknis akan dijabarkan melalui peraturan pelaksana. APJII siap berkolaborasi aktif dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta regulator sektoral dalam implementasi regulasi tersebut, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga ketahanan digital Indonesia.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Xiaomi meluncurkan SUV Skynomad di China dengan teknologi extended-range electric vehicle, menawarkan jangkauan hingga 1.705 km dan berbagai fitur eksklusif untuk segmen keluarga premium.
8 September 2026

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Startup asal Amerika Serikat berencana meluncurkan wahana antariksa ke Alpha Centauri pada 2029, meski perjalanan akan memakan waktu 80 ribu tahun, dengan tujuan menginspirasi generasi mendatang.
8 September 2026

Penguatan Pengawasan MBG Lewat Standar Operasional dan Teknologi
Badan Gizi Nasional memperkuat tata kelola Makan Bergizi Gratis dengan aturan jam kerja ketat, sistem pengawasan digital, dan label batas waktu konsumsi untuk jaminan keselamatan pangan.
8 September 2026

Galaxy S26 FE Unggulkan Kamera Premium dan AI Modern
Samsung meluncurkan Galaxy S26 FE dengan peningkatan kamera dan fitur AI canggih yang mengadopsi teknologi flagship untuk pengalaman konten kreator yang lebih stabil dan cerdas.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA

Cukai Bioetanol Dihapus, Ekspektasi Bensin Hijau Capai E20 2028
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


