Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

APJII Dorong Pengesahan RUU KKS Hadapi Ancaman Siber Meningkat

APJII mendukung percepatan pengesahan RUU KKS untuk memberikan kepastian hukum dan standar keamanan terpadu bagi penyedia layanan internet di tengah lonjakan serangan siber.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 10.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
APJII Dorong Pengesahan RUU KKS Hadapi Ancaman Siber Meningkat
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyerukan segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), menyusul tren ancaman siber yang semakin kompleks dan intensif. Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, menegaskan bahwa industri ISP membutuhkan kerangka hukum yang jelas agar dapat berkembang secara berkelanjutan, tanpa terhambat oleh regulasi yang tidak koheren atau berpotensi menghambat inovasi.

Dalam forum diskusi terkait RUU KKS yang digelar di Jakarta, APJII menyampaikan data monitoring hingga 28 Agustus 2026, menunjukkan adanya 246,4 juta kontak terhadap alamat IP berbahaya sejak 13 Juni. Dalam tiga hari terakhir periode observasi, jumlah insiden mencapai sekitar 68 juta, menandakan peningkatan signifikan dalam aktivitas serangan siber terhadap infrastruktur digital nasional.

APJII mengusulkan pembentukan satu portal pelaporan insiden siber terpadu agar ISP tidak perlu melaporkan insiden yang sama ke berbagai instansi secara berulang. Selain itu, organisasi ini menekankan pentingnya mempertahankan masa transisi dua tahun untuk memungkinkan ISP, khususnya skala kecil dan menengah, menyesuaikan diri dengan ketentuan baru. Dukungan berupa pelatihan, insentif, serta bantuan biaya audit dan sertifikasi juga diminta agar ekosistem digital tetap inklusif dan kuat.

Dalam forum tersebut, anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menyoroti perlunya klarifikasi pembagian tugas dan kewenangan antarlembaga, termasuk penetapan komando nasional respons insiden siber. Ia menekankan pentingnya prinsip *distributed shared responsibility* dan mekanisme pengawasan yang akuntabel dalam penentuan status krisis siber, dengan batas waktu yang jelas agar kekuasaan tidak meluas tanpa kontrol. Penentuan Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK) juga harus berdasarkan parameter objektif, terukur, dan memiliki dasar hukum yang pasti.

Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi DPR RI, menegaskan bahwa RUU KKS dimaksudkan sebagai payung hukum yang mengatur prinsip-prinsip dasar keamanan siber nasional, sementara ketentuan teknis akan dijabarkan melalui peraturan pelaksana. APJII siap berkolaborasi aktif dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta regulator sektoral dalam implementasi regulasi tersebut, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga ketahanan digital Indonesia.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya