APJII Dorong Pengesahan RUU KKS Hadapi Ancaman Siber Meningkat
APJII mendukung percepatan pengesahan RUU KKS untuk memberikan kepastian hukum dan standar keamanan terpadu bagi penyedia layanan internet di tengah lonjakan serangan siber.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 10.41 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 12x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyerukan segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), menyusul tren ancaman siber yang semakin kompleks dan intensif. Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, menegaskan bahwa industri ISP membutuhkan kerangka hukum yang jelas agar dapat berkembang secara berkelanjutan, tanpa terhambat oleh regulasi yang tidak koheren atau berpotensi menghambat inovasi.
Dalam forum diskusi terkait RUU KKS yang digelar di Jakarta, APJII menyampaikan data monitoring hingga 28 Agustus 2026, menunjukkan adanya 246,4 juta kontak terhadap alamat IP berbahaya sejak 13 Juni. Dalam tiga hari terakhir periode observasi, jumlah insiden mencapai sekitar 68 juta, menandakan peningkatan signifikan dalam aktivitas serangan siber terhadap infrastruktur digital nasional.
APJII mengusulkan pembentukan satu portal pelaporan insiden siber terpadu agar ISP tidak perlu melaporkan insiden yang sama ke berbagai instansi secara berulang. Selain itu, organisasi ini menekankan pentingnya mempertahankan masa transisi dua tahun untuk memungkinkan ISP, khususnya skala kecil dan menengah, menyesuaikan diri dengan ketentuan baru. Dukungan berupa pelatihan, insentif, serta bantuan biaya audit dan sertifikasi juga diminta agar ekosistem digital tetap inklusif dan kuat.
Dalam forum tersebut, anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menyoroti perlunya klarifikasi pembagian tugas dan kewenangan antarlembaga, termasuk penetapan komando nasional respons insiden siber. Ia menekankan pentingnya prinsip *distributed shared responsibility* dan mekanisme pengawasan yang akuntabel dalam penentuan status krisis siber, dengan batas waktu yang jelas agar kekuasaan tidak meluas tanpa kontrol. Penentuan Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK) juga harus berdasarkan parameter objektif, terukur, dan memiliki dasar hukum yang pasti.
Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi DPR RI, menegaskan bahwa RUU KKS dimaksudkan sebagai payung hukum yang mengatur prinsip-prinsip dasar keamanan siber nasional, sementara ketentuan teknis akan dijabarkan melalui peraturan pelaksana. APJII siap berkolaborasi aktif dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta regulator sektoral dalam implementasi regulasi tersebut, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga ketahanan digital Indonesia.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Teknologi REEV Dorong Hemat BBM 65 Km Per Liter
Menteri Perindustrian soroti potensi kendaraan Range Extended Electric Vehicle yang mampu menempuh 65 km per liter BBM dan menjangkau 1.600 km dengan pengisian penuh.
24 Oktober 2026

Pendidikan AI untuk Kedaulatan Ekonomi di Era Digital
Integrasi pembelajaran kecerdasan buatan di perguruan tinggi menjadi kunci membangun sumber daya manusia unggul dan produktif dalam ekonomi global.
24 Oktober 2026

DTIIF 2026 Dorong Investasi Global di Sektor Teknologi Indonesia
Forum investasi teknologi global DTIIF 2026 akan digelar di Jakarta, menawarkan peluang kolaborasi di enam sektor strategis dengan fokus pada ekosistem berbasis sumber daya dan inovasi.
24 Oktober 2026

Teknologi Baru Percepat Pemulihan Terumbu Karang yang Memutih
Penelitian terbaru menemukan metode alami mempercepat pemulihan terumbu karang yang memutih melalui kontak fisik dengan individu sehat dari klon yang sama.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

