Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Asap Tak Punya KTP, Raja Juli Soroti Pergerakan Karhutla Lintas Batas

Menteri Kehutanan menegaskan asap kebakaran hutan tak memiliki batas negara, mengingatkan perlu kerja sama regional dalam penanganan karhutla yang terjadi di berbagai wilayah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 21.54 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 10x dibuka
Asap Tak Punya KTP, Raja Juli Soroti Pergerakan Karhutla Lintas Batas
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyoroti realitas bahwa asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak memiliki batas administratif atau identitas resmi, sehingga dapat menyebar lintas wilayah tanpa kendala. Ia menekankan bahwa fenomena ini bukan eksklusif terjadi di Indonesia, melainkan juga terjadi di wilayah tetangga seperti Serawak, dengan arah angin yang menentukan dampaknya terhadap wilayah lain.

Ia menjelaskan bahwa kondisi geografis dan pergerakan angin memungkinkan asap dari kebakaran di luar wilayah Indonesia masuk ke wilayah dalam negeri, begitu pula sebaliknya. “Asap tidak punya KTP,” tegasnya, menekankan bahwa tidak ada kendala hukum atau administratif yang menghambat pergerakan asap, sehingga penanganan harus dilakukan secara kolektif dan proaktif.

Pemerintah, kata dia, berfokus pada perlindungan keselamatan warga dari dampak kabut asap, sesuai arahan Presiden. Upaya pengendalian dilakukan secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya transboundary haze, atau kabut asap lintas batas, yang berpotensi menimbulkan konflik atau ketegangan antarnegara.

Kerja sama lintas sektor dan antarnegara menjadi kunci utama, dengan melibatkan TNI, Polri, dan tim pemadam kebakaran Manggala Agni. Semua pihak diminta bekerja maksimal demi menjamin keselamatan masyarakat Indonesia, sekaligus menjaga hubungan baik dengan negara-negara tetangga.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya