Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Ashraff Bertemu Jokowi Saat Rumahnya Digeledah KPK

Anggota DPR RI Mukhtaruddin Ashraff menemui Jokowi di Solo pada hari yang sama KPK menggeledah rumahnya di Semarang, sambil meminta doa untuk ketenangan hidup.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 17.47 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 22x dibuka
Ashraff Bertemu Jokowi Saat Rumahnya Digeledah KPK📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pada Jumat (23/10), politikus Partai Golkar dan mantan penyanyi dangdut Mukhtaruddin Ashraff mengunjungi kediaman Presiden Joko Widodo di Sumber, Solo. Kunjungan tersebut dilakukan di tengah proses penyidikan KPK terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kasus korupsi yang menjerat istrinya, mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Ashraff tiba di lokasi sekitar pukul 09.45 WIB dan menunggu beberapa saat sebelum bertemu langsung dengan sang presiden, dengan durasi pertemuan berlangsung sekitar 15 menit.

Usai pertemuan, Ashraff menyampaikan bahwa kedatangannya merupakan bentuk penghormatan dan permohonan doa restu. Ia menyebut dirinya sebagai pengagum berat terhadap Jokowi, dan setiap kesempatan bertemu, ia selalu memanfaatkannya untuk memohon keberkahan. Ketika ditanya soal harapan yang diminta, ia menjawab secara singkat: “Untuk hidup tenang.” Pernyataan itu menjadi sorotan publik karena disampaikan dalam momen yang penuh tekanan hukum.

Pada hari yang sama, KPK melakukan penggeledahan di rumah Ashraff di Semarang. Penyidik menyita satu unit mobil BMW listrik sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti. Penggeledahan dilakukan di kediaman mantan komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) periode 2023–2024, perusahaan yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Kegiatan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan terhadap dugaan TPPU yang dikembangkan dari kasus korupsi awal.

KPK sebelumnya mengumumkan pengembangan perkara tersebut pada 21 Oktober 2026, namun hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Kasus awal berawal dari dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya atau outsourcing, dengan PT RNB menjadi penerima sejumlah kontrak dari pemerintah daerah. Dari periode 2023 hingga 2026, transaksi dari kontrak tersebut mencapai sekitar Rp46 miliar, dengan dugaan sekitar Rp19 miliar disalahgunakan oleh keluarga Fadia Arafiq dan pihak terkait.

Ashraff telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai komisaris RNB. Sementara itu, Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani sidang terkait perkara korupsi tersebut. Kedua kejadian — kunjungan ke Jokowi dan penggeledahan di rumahnya — terjadi dalam rentang waktu yang bersamaan, mencerminkan dinamika hukum yang kompleks dan sensitif di tengah proses penyidikan yang sedang berjalan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya