ATSI Dorong Regulasi Digital Berimbang untuk Persaingan Setara
KPPU dan ATSI menekankan perlunya aturan komprehensif untuk menyeimbangkan dominasi platform digital global dan melindungi pelaku usaha lokal.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 15.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Gopprera Panggabean, menyoroti ketimpangan struktural dalam ekosistem digital Indonesia, di mana platform global menguasai pasar tanpa payung hukum yang memadai. Ia menyebut ketidakseimbangan ini telah mengancam eksistensi sektor lokal seperti telekomunikasi, periklanan, dan media, karena tidak adanya jaminan akses yang setara dan perlindungan konsumen yang memadai. Pernyataan ini disampaikan dalam FGD bertema "Persaingan Usaha Platform Digital: Membangun Ekosistem Digital yang Sehat, Kompetitif, dan Berorientasi pada Perlindungan Konsumen" pada Senin (31/8).
Gopprera mengidentifikasi tiga tantangan utama: disparitas kekuatan antara platform global dan pelaku usaha lokal, dominasi gatekeeper yang mengendalikan akses layanan, serta regulasi yang masih terfragmentasi dan sektoral. Ia menekankan pentingnya regulasi yang adaptif dan menyeluruh untuk menciptakan arena persaingan yang adil, menjamin akses terbuka, serta mencegah monopoli pasar. Tanpa langkah tegas, risiko dominasi berkelanjutan akan semakin menggerus inovasi lokal dan memperparah ketergantungan terhadap ekosistem asing.
Dukungan terhadap penataan digital yang lebih adil datang dari Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Dian Siswarini. Ia menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya mendukung upaya pemerintah dalam menata platform digital global, asalkan kebijakan yang diterapkan tidak menambah beban bagi masyarakat pengguna. Dian menekankan bahwa pemerataan konektivitas adalah tanggung jawab bersama, sehingga platform global harus turut berkontribusi secara adil terhadap pembangunan infrastruktur dan kualitas layanan internet nasional.
Langkah ini sejalan dengan rencana pemerintah menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Muchtarul Huda, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ini akan menjadi fondasi pengawasan pasar digital yang efektif. Tujuannya adalah memastikan platform digital dapat diatur oleh yurisdiksi hukum nasional, tanpa diskriminasi, serta tetap menjaga ruang bagi inovasi dan keberlanjutan konsumen.
FGD yang digelar KPPU juga menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan parlemen, regulator, akademisi, dan lembaga perlindungan konsumen. Hadir pula Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen DPR RI dan Anggota Panja AI Muhammad Husein Fadlulloh, Komisioner KPPU Mohammad Reza, serta Prof. Ahmad M. Ramli dari Universitas Padjadjaran. Diskusi menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk membentuk ekosistem digital yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Percepat Penyaluran B50, Targetkan 16,8 Juta KL di 2026
Pemerintah menargetkan penyaluran biodiesel B50 mencapai 16,8 juta kilo liter pada 2026 sebagai bagian dari strategi pengurangan impor dan penguatan sektor energi nasional.
8 September 2026

Gaji Perdana Menteri Singapura Naik, Seluruh Kenaikan Disumbangkan
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyatakan akan menyumbangkan seluruh kenaikan gaji selama lima tahun ke depan untuk kegiatan sosial, meski gaji tetap diterima sesuai aturan resmi.
8 September 2026

Penutupan 7 Bandara Diperpanjang Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Penutupan operasional tujuh bandara di sekitar Anak Krakatau diperpanjang hingga 7 September pukul 23.59 WIB demi menjamin keselamatan penerbangan.
8 September 2026

90 Persen SPBU Sudah Salurkan B50, Pemerintah Tegaskan Langkah Menuju Kemandirian Energi
Sebanyak 90 persen stasiun pengisian bahan bakar umum di Indonesia telah mulai menjual biodiesel B50, seiring percepatan program kemandirian energi nasional yang dimulai sejak 2018.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA


