Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

ATSI Dorong Regulasi Digital Berimbang untuk Persaingan Setara

KPPU dan ATSI menekankan perlunya aturan komprehensif untuk menyeimbangkan dominasi platform digital global dan melindungi pelaku usaha lokal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 15.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
ATSI Dorong Regulasi Digital Berimbang untuk Persaingan Setara
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Gopprera Panggabean, menyoroti ketimpangan struktural dalam ekosistem digital Indonesia, di mana platform global menguasai pasar tanpa payung hukum yang memadai. Ia menyebut ketidakseimbangan ini telah mengancam eksistensi sektor lokal seperti telekomunikasi, periklanan, dan media, karena tidak adanya jaminan akses yang setara dan perlindungan konsumen yang memadai. Pernyataan ini disampaikan dalam FGD bertema "Persaingan Usaha Platform Digital: Membangun Ekosistem Digital yang Sehat, Kompetitif, dan Berorientasi pada Perlindungan Konsumen" pada Senin (31/8).

Gopprera mengidentifikasi tiga tantangan utama: disparitas kekuatan antara platform global dan pelaku usaha lokal, dominasi gatekeeper yang mengendalikan akses layanan, serta regulasi yang masih terfragmentasi dan sektoral. Ia menekankan pentingnya regulasi yang adaptif dan menyeluruh untuk menciptakan arena persaingan yang adil, menjamin akses terbuka, serta mencegah monopoli pasar. Tanpa langkah tegas, risiko dominasi berkelanjutan akan semakin menggerus inovasi lokal dan memperparah ketergantungan terhadap ekosistem asing.

Dukungan terhadap penataan digital yang lebih adil datang dari Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Dian Siswarini. Ia menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya mendukung upaya pemerintah dalam menata platform digital global, asalkan kebijakan yang diterapkan tidak menambah beban bagi masyarakat pengguna. Dian menekankan bahwa pemerataan konektivitas adalah tanggung jawab bersama, sehingga platform global harus turut berkontribusi secara adil terhadap pembangunan infrastruktur dan kualitas layanan internet nasional.

Langkah ini sejalan dengan rencana pemerintah menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Muchtarul Huda, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ini akan menjadi fondasi pengawasan pasar digital yang efektif. Tujuannya adalah memastikan platform digital dapat diatur oleh yurisdiksi hukum nasional, tanpa diskriminasi, serta tetap menjaga ruang bagi inovasi dan keberlanjutan konsumen.

FGD yang digelar KPPU juga menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan parlemen, regulator, akademisi, dan lembaga perlindungan konsumen. Hadir pula Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen DPR RI dan Anggota Panja AI Muhammad Husein Fadlulloh, Komisioner KPPU Mohammad Reza, serta Prof. Ahmad M. Ramli dari Universitas Padjadjaran. Diskusi menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk membentuk ekosistem digital yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya