Bank di Bali Tutup karena Kekurangan Modal
OJK mencabut izin PT BPR Pasarraya Kuta di Bali karena gagal pulihkan kesehatan keuangan meski telah melalui tahap penyehatan dan resolusi.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 15.32 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 4x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta, yang berlokasi di Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026, tertanggal 17 September 2026, sebagai tindak lanjut dari proses pengawasan terhadap kesehatan perbankan yang berkelanjutan. Pencabutan izin ini menandai penutupan bank ke-14 sepanjang tahun ini, menunjukkan ketatnya pengawasan terhadap institusi keuangan yang mengalami tekanan struktural.
Sebelumnya, pada 4 September 2025, BPR tersebut telah dinyatakan dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah ambang batas 12%. Meskipun telah menyusun rencana penyehatan, upaya tersebut tidak dapat dilaksanakan secara optimal, sehingga kondisi keuangan BPR tidak membaik. Kegagalan dalam perbaikan modal dan likuiditas menjadi alasan utama berlanjutnya proses pengawasan ke tahap lebih lanjut.
Pada 2 September 2026, OJK menetapkan PT BPR Pasarraya Kuta berada dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR), setelah diberikan waktu dan kesempatan untuk memperbaiki kondisi keuangan sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023. Namun, pengurus dan pemegang saham gagal menjalankan langkah korektif, terutama dalam menyelesaikan persoalan permodalan dan likuiditas. Dalam konteks ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyetujui likuidasi sebagai cara penanganan resolusi dan mengajukan permintaan pencabutan izin usaha kepada OJK.
Berdasarkan pertimbangan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK memutuskan mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta. Dengan pencabutan ini, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan simpanan sesuai ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah direvisi terakhir oleh UU Nomor 4 Tahun 2026. OJK menegaskan bahwa semua langkah yang diambil berdasarkan prinsip independensi, profesionalisme, dan akuntabilitas, demi menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan nasabah.
OJK juga menyerukan ketenangan kepada seluruh nasabah BPR tersebut, menegaskan bahwa dana yang disimpan tetap dijamin oleh LPS sesuai aturan berlaku. Langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan, khususnya lembaga keuangan mikro seperti BPR, dengan pendekatan yang transparan dan berbasis peraturan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Tujuh Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2026
Tujuh daerah di Indonesia menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2026, dengan beragam insentif untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan meringankan beban finansial.
18 September 2026

Pembiayaan Utang Pemerintah Capai Rp 506 Triliun Hingga Agustus
Realisasi pembiayaan utang neto hingga akhir Agustus 2026 mencapai Rp 506 triliun, 60,8% dari target APBN 2026, dengan SBN menjadi motor utama pendanaan.
18 September 2026

Restitusi Pajak Turun Drastis, DJP Perketat Pencairan
Realisasi restitusi pajak hingga Agustus 2026 mencapai Rp191,7 triliun, turun 37% dibanding periode sama tahun lalu, seiring kebijakan selektif berbasis kepatuhan wajib pajak.
18 September 2026

Pengalihan Utang Whoosh Masih Finalisasi, Kemenkeu Pastikan Tanpa Beban APBN
Proses pengalihan saham PT Pillar Sinergi BUMN Indonesia ke Kementerian Keuangan masih dalam tahap finalisasi, dengan skema yang menjamin tidak melibatkan APBN secara langsung.
18 September 2026
Berita Lainnya

Target Nol Kematian Akibat DBD pada 2030 Ditetapkan Pemerintah
Jumat, 18 September 2026, 15.48 WITA
Kafe Viral di Korea dengan Konsep Toilet Berwarna-Warni
Jumat, 18 September 2026, 15.46 WITA

Menteri Minta Pemilik Mobil Mewah Hentikan Penggunaan BBM Subsidi
Jumat, 18 September 2026, 15.44 WITA

25 Penyelenggara Digital Terancam Diblokir Jika Tak Daftar ke Komdigi
Jumat, 18 September 2026, 15.37 WITA

Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Kapal Induk Pertama RI dari Italia
Jumat, 18 September 2026, 15.36 WITA

KBJI 2026 Resmi Diluncurkan, Perbarui Klasifikasi Pekerjaan Nasional
Jumat, 18 September 2026, 15.36 WITA

Warga Diminta Jaga Keadilan Akses BBM Subsidi
Jumat, 18 September 2026, 15.35 WITA

KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT di BPN, Termasuk Pejabat dan Orang Dekat Menteri
Jumat, 18 September 2026, 15.35 WITA


