Jumat, 18 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bank di Bali Tutup karena Kekurangan Modal

OJK mencabut izin PT BPR Pasarraya Kuta di Bali karena gagal pulihkan kesehatan keuangan meski telah melalui tahap penyehatan dan resolusi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 15.32 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 4x dibuka
Bank di Bali Tutup karena Kekurangan Modal📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta, yang berlokasi di Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026, tertanggal 17 September 2026, sebagai tindak lanjut dari proses pengawasan terhadap kesehatan perbankan yang berkelanjutan. Pencabutan izin ini menandai penutupan bank ke-14 sepanjang tahun ini, menunjukkan ketatnya pengawasan terhadap institusi keuangan yang mengalami tekanan struktural.

Sebelumnya, pada 4 September 2025, BPR tersebut telah dinyatakan dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah ambang batas 12%. Meskipun telah menyusun rencana penyehatan, upaya tersebut tidak dapat dilaksanakan secara optimal, sehingga kondisi keuangan BPR tidak membaik. Kegagalan dalam perbaikan modal dan likuiditas menjadi alasan utama berlanjutnya proses pengawasan ke tahap lebih lanjut.

Pada 2 September 2026, OJK menetapkan PT BPR Pasarraya Kuta berada dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR), setelah diberikan waktu dan kesempatan untuk memperbaiki kondisi keuangan sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023. Namun, pengurus dan pemegang saham gagal menjalankan langkah korektif, terutama dalam menyelesaikan persoalan permodalan dan likuiditas. Dalam konteks ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyetujui likuidasi sebagai cara penanganan resolusi dan mengajukan permintaan pencabutan izin usaha kepada OJK.

Berdasarkan pertimbangan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK memutuskan mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta. Dengan pencabutan ini, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan simpanan sesuai ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah direvisi terakhir oleh UU Nomor 4 Tahun 2026. OJK menegaskan bahwa semua langkah yang diambil berdasarkan prinsip independensi, profesionalisme, dan akuntabilitas, demi menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan nasabah.

OJK juga menyerukan ketenangan kepada seluruh nasabah BPR tersebut, menegaskan bahwa dana yang disimpan tetap dijamin oleh LPS sesuai aturan berlaku. Langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan, khususnya lembaga keuangan mikro seperti BPR, dengan pendekatan yang transparan dan berbasis peraturan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya