Bank of America Denda Rp19 Triliun Gara-Gara Gagal Cegah Pencucian Uang
Bank of America dihukum Rp19 triliun oleh regulator AS karena gagal deteksi transaksi mencurigakan senilai miliaran dolar, termasuk yang melibatkan sanksi internasional.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 09.01 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 33x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Bank terbesar kedua di Amerika Serikat, Bank of America, resmi dikenai denda sebesar USD1,21 miliar—setara sekitar Rp19 triliun—akibat kegagalan sistematis dalam melaporkan aktivitas pencucian uang dan transaksi ilegal. Sanksi ini dikeluarkan oleh Departemen Keuangan AS sebagai respons atas temuan serius terkait ketidakmampuan bank dalam menjalankan kewajiban anti-pencucian uang (AML) secara efektif.
Berdasarkan investigasi, BofA gagal melaporkan lebih dari USD5 miliar dalam transaksi mencurigakan, dengan sekitar USD1 miliar yang secara langsung berpotensi mengancam keamanan nasional AS. Regulator menyoroti bahwa bank tersebut lebih mengedepankan pendapatan daripada membangun sistem kepatuhan internal yang kuat, bahkan mempercayakan pengawasan utama kepada pihak eksternal seperti penegak hukum.
Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menegaskan bahwa institusi keuangan besar seperti Bank of America memiliki peran krusial dalam menjaga integritas sistem ekonomi dan keamanan nasional. Ia menekankan bahwa kegagalan satu bank dalam memenuhi kewajiban AML berdampak luas, membuka celah bagi aktivitas keuangan ilegal yang dapat merusak stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh.
Lebih lanjut, Office of Foreign Assets Control (OFAC) mengungkap bahwa bank tersebut secara tidak sengaja memproses pembayaran jutaan dolar yang melanggar sanksi internasional, termasuk transaksi terkait Rusia dan Iran. Denda ini menjadi yang ketiga terbesar dalam sejarah Departemen Keuangan AS, menandai peningkatan tajam dalam penegakan regulasi terhadap perbankan global.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

BEI Pantau Transaksi Saham PNSE dan DKHH Akibat Volatilitas Ekstrem
Bursa Efek Indonesia memantau aktivitas pasar tak lazim pada saham PNSE dan DKHH menyusul kenaikan harga yang tidak wajar dalam periode singkat.
24 Oktober 2026

Agoes Projosasmito Akuisisi Saham BRMS Senilai Rp2,4 M
Wakil Presiden Direktur PT Bumi Resources Minerals Tbk. membeli 5,5 juta saham BRMS senilai total Rp2,46 miliar dalam dua transaksi terpisah pada 22 Oktober 2026.
24 Oktober 2026

Inflasi Jepang Naik, BOJ Pertimbangkan Kenaikan Suku Bunga Lagi
Inflasi inti Jepang mencapai 2,1% pada September 2026, tertinggi sepanjang tahun, mendorong ekspektasi kenaikan suku bunga oleh Bank of Japan di akhir tahun.
24 Oktober 2026

Saham Murah Bukan Jaminan Menguntungkan, Ini Peringatan Ahli
Investor diminta tidak asal beli saham karena harga turun, melainkan menilai kualitas bisnis dan valuasi secara komprehensif.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Webinar Nasional Fokus Dukung Kesehatan Mental di Tengah Tantangan Hidup
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.30 WITA

Penghargaan untuk Jaksa Intel Wakatobi atas Peran Penting dalam Kampanye Anti Judi Online
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.30 WITA

Menko Airlangga: Bukan Hanya MSCI yang Menentukan Kredibilitas Pasar Modal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.38 WITA

BRI Perluas Akses Magang Nasional untuk Generasi Muda
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.38 WITA

Rasio Elektrifikasi Nasional Tembus 99,8 Persen, Tantangan di Desa Masih Menanti
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.37 WITA

Mentan Tekankan Kesiapan Swasembada Pangan Hadapi La Nina
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.37 WITA

DKI Jakarta dan Pertamina Hulu Mahakam Raih Penghargaan Energi Subroto 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.36 WITA

Prabowo Siap Salurkan Rp400 T untuk Petani dan Nelayan Tahun Depan
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.36 WITA

