Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bank of America Denda Rp19 Triliun Gara-Gara Gagal Cegah Pencucian Uang

Bank of America dihukum Rp19 triliun oleh regulator AS karena gagal deteksi transaksi mencurigakan senilai miliaran dolar, termasuk yang melibatkan sanksi internasional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 09.01 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 33x dibuka
Bank of America Denda Rp19 Triliun Gara-Gara Gagal Cegah Pencucian Uang📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Bank terbesar kedua di Amerika Serikat, Bank of America, resmi dikenai denda sebesar USD1,21 miliar—setara sekitar Rp19 triliun—akibat kegagalan sistematis dalam melaporkan aktivitas pencucian uang dan transaksi ilegal. Sanksi ini dikeluarkan oleh Departemen Keuangan AS sebagai respons atas temuan serius terkait ketidakmampuan bank dalam menjalankan kewajiban anti-pencucian uang (AML) secara efektif.

Berdasarkan investigasi, BofA gagal melaporkan lebih dari USD5 miliar dalam transaksi mencurigakan, dengan sekitar USD1 miliar yang secara langsung berpotensi mengancam keamanan nasional AS. Regulator menyoroti bahwa bank tersebut lebih mengedepankan pendapatan daripada membangun sistem kepatuhan internal yang kuat, bahkan mempercayakan pengawasan utama kepada pihak eksternal seperti penegak hukum.

Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menegaskan bahwa institusi keuangan besar seperti Bank of America memiliki peran krusial dalam menjaga integritas sistem ekonomi dan keamanan nasional. Ia menekankan bahwa kegagalan satu bank dalam memenuhi kewajiban AML berdampak luas, membuka celah bagi aktivitas keuangan ilegal yang dapat merusak stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh.

Lebih lanjut, Office of Foreign Assets Control (OFAC) mengungkap bahwa bank tersebut secara tidak sengaja memproses pembayaran jutaan dolar yang melanggar sanksi internasional, termasuk transaksi terkait Rusia dan Iran. Denda ini menjadi yang ketiga terbesar dalam sejarah Departemen Keuangan AS, menandai peningkatan tajam dalam penegakan regulasi terhadap perbankan global.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya