Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Barantin Perkuat Biosekuriti Impor Ikan Lewat Pendekatan Pre-Border

Barantin menerapkan sistem pre-border untuk mengendalikan risiko impor ikan sejak negara asal, meningkatkan efisiensi dan keamanan pangan melalui pendekatan berbasis data.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 03.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Barantin Perkuat Biosekuriti Impor Ikan Lewat Pendekatan Pre-Border
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Badan Karantina Indonesia (Barantin) meluncurkan inovasi pengawasan impor ikan dengan menerapkan sistem pre-border, yakni tindakan karantina yang dilakukan di negara asal sebelum komoditas tiba di Indonesia. Pendekatan ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi risiko sejak tahap awal rantai pasok, termasuk masuknya hama, penyakit karantina, dan produk perikanan yang tidak sesuai standar mutu. Dengan pergeseran fokus dari pemeriksaan pasca kedatangan ke pengendalian sebelum ekspor, Barantin memperkuat biosekuriti tanpa mengurangi tingkat keamanan.

Penerapan pre-border menjadi bagian dari program Safe Fish, Secure Food (SAFE FISH), yang dirancang untuk memastikan keamanan pangan serta efisiensi proses impor. Melalui pendekatan berbasis risiko, Barantin melakukan registrasi dan verifikasi terhadap otoritas pemerintah, pelaku usaha, dan laboratorium di negara asal. Data ini digunakan untuk memetakan profil risiko berdasarkan jenis komoditas, zona asal, riwayat kepatuhan, dan jenis penyakit yang pernah ditemukan. Hasil pemetaan ini menjadi dasar penentuan tingkat pemeriksaan saat barang tiba di pintu masuk.

Pada tahun 2025, Barantin mencatat 9.385 aktivitas impor ikan dan produk perikanan, menunjukkan volume perdagangan yang tinggi dan kompleks. Jika pengawasan hanya dilakukan di pintu masuk, akan terjadi penumpukan pemeriksaan, keterbatasan sarana teknologi, serta peningkatan biaya logistik. Dengan sistem pre-border, pemeriksaan bisa disesuaikan secara proaktif dengan tingkat risiko, sehingga mempercepat proses dan mengurangi beban operasional di pelabuhan.

Sistem ini tidak mengurangi pengawasan, melainkan memperkuatnya dengan pendekatan yang lebih strategis dan berbasis data. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menjadi dasar hukum pelaksanaan tindakan karantina di luar tempat pemasukan, termasuk di negara asal atau transit. Penerapan dilakukan secara bertahap, dimulai dari negara dan unit usaha percontohan, lalu diperluas berdasarkan profil risiko dan jalur perdagangan.

Tujuan utama dari sistem ini adalah memastikan komoditas perikanan yang masuk ke Indonesia aman, risiko dapat dikendalikan secara efektif, dan proses perdagangan tetap lancar. Dengan pendekatan ini, Indonesia semakin siap menjaga keamanan pangan, memperkuat akses pasar global, serta mendukung pertumbuhan ekspor sektor kelautan dan perikanan yang mencapai 6,27 miliar dolar AS pada 2025.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya