Barantin Perkuat Biosekuriti Impor Ikan Lewat Pendekatan Pre-Border
Barantin menerapkan sistem pre-border untuk mengendalikan risiko impor ikan sejak negara asal, meningkatkan efisiensi dan keamanan pangan melalui pendekatan berbasis data.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 03.44 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 18x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Badan Karantina Indonesia (Barantin) meluncurkan inovasi pengawasan impor ikan dengan menerapkan sistem pre-border, yakni tindakan karantina yang dilakukan di negara asal sebelum komoditas tiba di Indonesia. Pendekatan ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi risiko sejak tahap awal rantai pasok, termasuk masuknya hama, penyakit karantina, dan produk perikanan yang tidak sesuai standar mutu. Dengan pergeseran fokus dari pemeriksaan pasca kedatangan ke pengendalian sebelum ekspor, Barantin memperkuat biosekuriti tanpa mengurangi tingkat keamanan.
Penerapan pre-border menjadi bagian dari program Safe Fish, Secure Food (SAFE FISH), yang dirancang untuk memastikan keamanan pangan serta efisiensi proses impor. Melalui pendekatan berbasis risiko, Barantin melakukan registrasi dan verifikasi terhadap otoritas pemerintah, pelaku usaha, dan laboratorium di negara asal. Data ini digunakan untuk memetakan profil risiko berdasarkan jenis komoditas, zona asal, riwayat kepatuhan, dan jenis penyakit yang pernah ditemukan. Hasil pemetaan ini menjadi dasar penentuan tingkat pemeriksaan saat barang tiba di pintu masuk.
Pada tahun 2025, Barantin mencatat 9.385 aktivitas impor ikan dan produk perikanan, menunjukkan volume perdagangan yang tinggi dan kompleks. Jika pengawasan hanya dilakukan di pintu masuk, akan terjadi penumpukan pemeriksaan, keterbatasan sarana teknologi, serta peningkatan biaya logistik. Dengan sistem pre-border, pemeriksaan bisa disesuaikan secara proaktif dengan tingkat risiko, sehingga mempercepat proses dan mengurangi beban operasional di pelabuhan.
Sistem ini tidak mengurangi pengawasan, melainkan memperkuatnya dengan pendekatan yang lebih strategis dan berbasis data. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menjadi dasar hukum pelaksanaan tindakan karantina di luar tempat pemasukan, termasuk di negara asal atau transit. Penerapan dilakukan secara bertahap, dimulai dari negara dan unit usaha percontohan, lalu diperluas berdasarkan profil risiko dan jalur perdagangan.
Tujuan utama dari sistem ini adalah memastikan komoditas perikanan yang masuk ke Indonesia aman, risiko dapat dikendalikan secara efektif, dan proses perdagangan tetap lancar. Dengan pendekatan ini, Indonesia semakin siap menjaga keamanan pangan, memperkuat akses pasar global, serta mendukung pertumbuhan ekspor sektor kelautan dan perikanan yang mencapai 6,27 miliar dolar AS pada 2025.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Tito Karnavian Masuk Lima Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik
Survei IPO menempatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di posisi lima besar kinerja menteri Kabinet Merah Putih, dengan 12 persen responden menilai kinerjanya baik.
25 Oktober 2026

Kumitra Jambore 2026 Dorong Integrasi UMKM Kalsel ke Pasar Nasional
Kegiatan Kumitra Jambore 2026 di Banjarmasin bertujuan memperluas akses pasar dan mengintegrasikan pelaku UMKM Kalimantan Selatan ke dalam rantai pasok nasional.
25 Oktober 2026

Penundaan Sertifikasi Halal UMKM Diperpanjang Hingga 2028
Pemerintah memperpanjang tenggat waktu sertifikasi halal bagi UMKM hingga 2028 menyusul belum tercapainya target dan berbagai kendala operasional dari pelaku usaha.
25 Oktober 2026

Gandrung Sewu 2026 Dorong Peningkatan Ekonomi Lokal
Gelaran budaya kolosal Gandrung Sewu 2026 dengan konsep malam hari berhasil tingkatkan okupansi akomodasi dan kunjungan wisatawan di Banyuwangi.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lonjakan Pasien RS di Kalteng Akibat Kabut Asap, Kemenkes Percepat Bantuan Medis
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.29 WITA

Klaten Perluas Akses PAUD Dukung Wajar 13 Tahun
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.28 WITA

Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Polusi Selama Acara Besar
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Ledakan di Lapak Besi Tua, Tim Jibom Sterilisasi TKP
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

OJK Sultra Perkenalkan INFINITY Dorong Inovasi Keuangan Digital
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.25 WITA
Putin: Protes Eropa Akibat Gagalnya Kebijakan Dalam Negeri
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.24 WITA

