Bareskrim Gelar Perkara Khusus Dugaan Pemalsuan Suket Gibran
Bareskrim Polri resmi menggelar perkara khusus terkait dugaan pemalsuan surat keterangan penyetaraan SMA Gibran Rakabuming Raka pada Oktober 2023.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 12.27 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 18x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Bareskrim Mabes Polri telah menyelenggarakan gelar perkara khusus untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait Surat Keterangan Penyetaraan SMA atau sederajat milik Gibran Rakabuming Raka. Kegiatan berlangsung di Kantor Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum, Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Perkara ini berawal dari pelaporan yang disampaikan oleh Syamsudin, yang didampingi oleh Tim Advokasi Penegak Moral, Etika, dan Integritas Bangsa. Dokumen yang menjadi sorotan adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2011, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2011. Surat tersebut diperdebatkan karena dugaan ketidaksesuaian isi dengan fakta yang sebenarnya.
Akhmad Khozinuddin, perwakilan tim advokasi, menyatakan bahwa gelar perkara ini merupakan langkah resmi dari Bareskrim untuk memastikan keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024. Ia menegaskan bahwa kasus ini berakar pada periode Oktober 2023, saat dokumen tersebut menjadi bagian dari syarat administrasi pemilu.
Penyelidikan kini resmi dilakukan oleh Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri, dengan fokus pada keabsahan dan keaslian surat tersebut. Proses ini menunjukkan komitmen institusi kepolisian dalam menjaga integritas proses demokrasi melalui penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

