Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bareskrim Periksa Pelapor soal Keterangan Pendidikan Gibran

Bareskrim Polri melakukan klarifikasi terhadap pelapor dugaan keabsahan surat keterangan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang digunakan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 12.05 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 32x dibuka
Bareskrim Periksa Pelapor soal Keterangan Pendidikan Gibran📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Bareskrim Polri tengah melakukan proses klarifikasi terhadap pelapor yang mengajukan dugaan ketidakabsahan surat keterangan pendidikan yang digunakan oleh Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, dalam proses pendaftaran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Pemeriksaan dilakukan secara langsung di kantor Bareskrim, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari peninjauan prosedural terhadap dokumen yang menjadi sorotan publik.

Pelapor, yang didampingi kuasa hukumnya, diperiksa terkait surat keterangan pendidikan yang diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2019. Surat tersebut diklaim menjadi dasar pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024, meski tidak disertai ijazah resmi dari jenjang pendidikan yang disebutkan. Keterangan ini menjadi dasar hukum atas keberatan yang diajukan terhadap keabsahannya.

Kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa surat keterangan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk digunakan sebagai pengganti ijazah formal. Dengan demikian, penggunaan dokumen tersebut dalam proses pencalonan dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses klarifikasi ini dilakukan sebagai langkah transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan dugaan pelanggaran administrasi terkait dokumen pendidikan yang digunakan dalam kontestasi politik. Pemeriksaan tidak menandakan adanya tindak pidana, tetapi merupakan bagian dari mekanisme verifikasi yang wajib dilalui terhadap laporan masyarakat yang menyentuh aspek legalitas dalam proses demokrasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya