Bareskrim Periksa Pelapor soal Keterangan Pendidikan Gibran
Bareskrim Polri melakukan klarifikasi terhadap pelapor dugaan keabsahan surat keterangan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang digunakan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 12.05 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 32x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Bareskrim Polri tengah melakukan proses klarifikasi terhadap pelapor yang mengajukan dugaan ketidakabsahan surat keterangan pendidikan yang digunakan oleh Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, dalam proses pendaftaran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Pemeriksaan dilakukan secara langsung di kantor Bareskrim, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari peninjauan prosedural terhadap dokumen yang menjadi sorotan publik.
Pelapor, yang didampingi kuasa hukumnya, diperiksa terkait surat keterangan pendidikan yang diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2019. Surat tersebut diklaim menjadi dasar pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024, meski tidak disertai ijazah resmi dari jenjang pendidikan yang disebutkan. Keterangan ini menjadi dasar hukum atas keberatan yang diajukan terhadap keabsahannya.
Kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa surat keterangan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk digunakan sebagai pengganti ijazah formal. Dengan demikian, penggunaan dokumen tersebut dalam proses pencalonan dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses klarifikasi ini dilakukan sebagai langkah transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan dugaan pelanggaran administrasi terkait dokumen pendidikan yang digunakan dalam kontestasi politik. Pemeriksaan tidak menandakan adanya tindak pidana, tetapi merupakan bagian dari mekanisme verifikasi yang wajib dilalui terhadap laporan masyarakat yang menyentuh aspek legalitas dalam proses demokrasi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

