Jumat, 9 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Beban Subsidi Energi Meningkat Tajam, APBN Terkuras Rp376,8 Triliun

Realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi energi hingga September 2026 mencapai Rp376,8 triliun, naik 54% dibanding tahun sebelumnya, terutama untuk menopang PLN dan Pertamina.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 15.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Beban Subsidi Energi Meningkat Tajam, APBN Terkuras Rp376,8 Triliun📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah telah menyalurkan dana subsidi dan kompensasi energi senilai Rp376,8 triliun hingga 30 September 2026, angka yang melonjak signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp244,6 triliun. Alokasi terbesar dari jumlah tersebut disalurkan secara rutin tiap bulan kepada PT PLN dan PT Pertamina untuk menjamin kelancaran operasional dan stabilitas harga energi di masyarakat. Kebijakan pembayaran bulanan ini diterapkan sejak awal tahun untuk menjaga likuiditas kedua BUMN yang menangani distribusi energi bersubsidi.

Kenaikan beban anggaran dipicu oleh kenaikan harga minyak dunia, yang pada September 2026 mencapai USD91,9 per barel berdasarkan harga minyak mentah Indonesia (ICP). Di sisi produksi, realisasi lifting minyak domestik hanya mencapai 573,9 ribu barel per hari, jauh di bawah target APBN sebesar 610 ribu barel per hari. Sementara itu, produksi gas bumi mencapai 929,7 ribu barel setara minyak per hari, masih di bawah target 984 ribu barel setara minyak per hari.

Kondisi ini menimbulkan tekanan terhadap penerimaan negara dari sektor hulu migas, yang berdampak langsung pada kenaikan kebutuhan anggaran untuk menjaga keterjangkauan harga energi. Pemerintah mengakui bahwa peningkatan beban subsidi tidak hanya berasal dari fluktuasi harga global, tetapi juga dari ketidaksesuaian target produksi dalam APBN. Upaya menjaga ketersediaan energi dengan harga terkendali tetap menjadi prioritas, meski berdampak pada tekanan terhadap defisit APBN.

Menteri Keuangan menegaskan bahwa skema pembayaran kompensasi rutin bulanan merupakan strategi jangka pendek untuk mencegah krisis likuiditas di BUMN energi. Langkah ini diambil untuk menghindari penumpukan kewajiban akibat penundaan audit tahunan, sambil tetap menjaga ketersediaan pasokan energi bagi masyarakat. Dengan kondisi produksi yang belum optimal dan harga minyak yang tinggi, pemerintah mengakui bahwa beban subsidi akan tetap menjadi tantangan utama dalam menjaga keseimbangan fiskal.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya