Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bechi Anak Kiai Dibebaskan Bersyarat Setelah Jalani 3 Tahun 1 Bulan

Terpidana kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani, resmi dibebaskan bersyarat setelah menjalani hukuman selama tiga tahun satu bulan di Lapas Malang.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 23.01 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Bechi Anak Kiai Dibebaskan Bersyarat Setelah Jalani 3 Tahun 1 Bulan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Moch Subchi Azal Tsani, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, telah resmi dikeluarkan dari Lapas Kelas I Malang setelah memenuhi syarat pembebasan bersyarat. Meski vonis awalnya mencapai tujuh tahun penjara, ia hanya menjalani masa tahanan selama tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari. Keputusan pembebasan ini berdasarkan kriteria hukum yang menetapkan bahwa warga binaan harus menjalani dua pertiga masa pidana sebelum diberikan kesempatan pembebasan bersyarat.

Pembebasan bersyarat dilakukan setelah Bechi menjalani serangkaian evaluasi internal oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Hasil penilaian menunjukkan bahwa terpidana menunjukkan kelakuan baik, kooperatif, serta aktif dalam berbagai program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama berada di lapas. Selain itu, ia juga menerima remisi keagamaan dan remisi umum pada tanggal 17 Agustus, yang secara signifikan mempercepat pencapaian batas dua pertiga masa pidana.

Berdasarkan perhitungan resmi, Bechi akan dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Agustus 2025, tepat saat mencapai ambang dua pertiga dari hukuman tujuh tahun. Ia tidak dinyatakan bebas murni, melainkan tetap berstatus warga binaan yang wajib melapor secara berkala dan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan hingga masa pidana aslinya berakhir. Proses ini merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menekankan rehabilitasi dan integrasi sosial.

Kasus ini bermula dari laporan seorang santriwati ke Polres Jombang pada 2017, yang kemudian ditangani Polda Jawa Timur. Proses hukum sempat terhambat karena Bechi kerap mangkir dari panggilan penyidik sejak Desember 2019. Puncaknya pada Juli 2022, pihak kepolisian harus melakukan pengepungan selama belasan jam di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah sebelum ia menyerahkan diri. Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 menghasilkan vonis tujuh tahun penjara, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada Februari 2023.

Pembebasan Bechi kembali memicu perdebatan publik mengenai keadilan dan konsistensi hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Meski proses hukum telah berjalan sesuai aturan, keberadaannya yang kembali muncul di lingkungan pesantren—terlihat dalam rekaman saat perayaan Idulfitri Maret 2026—menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak sosial dan moral dari kebijakan pembebasan bersyarat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya