Bechi Anak Kiai Dibebaskan Bersyarat Setelah Jalani 3 Tahun 1 Bulan
Terpidana kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani, resmi dibebaskan bersyarat setelah menjalani hukuman selama tiga tahun satu bulan di Lapas Malang.
Redaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 23.01 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Moch Subchi Azal Tsani, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, telah resmi dikeluarkan dari Lapas Kelas I Malang setelah memenuhi syarat pembebasan bersyarat. Meski vonis awalnya mencapai tujuh tahun penjara, ia hanya menjalani masa tahanan selama tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari. Keputusan pembebasan ini berdasarkan kriteria hukum yang menetapkan bahwa warga binaan harus menjalani dua pertiga masa pidana sebelum diberikan kesempatan pembebasan bersyarat.
Pembebasan bersyarat dilakukan setelah Bechi menjalani serangkaian evaluasi internal oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Hasil penilaian menunjukkan bahwa terpidana menunjukkan kelakuan baik, kooperatif, serta aktif dalam berbagai program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama berada di lapas. Selain itu, ia juga menerima remisi keagamaan dan remisi umum pada tanggal 17 Agustus, yang secara signifikan mempercepat pencapaian batas dua pertiga masa pidana.
Berdasarkan perhitungan resmi, Bechi akan dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Agustus 2025, tepat saat mencapai ambang dua pertiga dari hukuman tujuh tahun. Ia tidak dinyatakan bebas murni, melainkan tetap berstatus warga binaan yang wajib melapor secara berkala dan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan hingga masa pidana aslinya berakhir. Proses ini merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menekankan rehabilitasi dan integrasi sosial.
Kasus ini bermula dari laporan seorang santriwati ke Polres Jombang pada 2017, yang kemudian ditangani Polda Jawa Timur. Proses hukum sempat terhambat karena Bechi kerap mangkir dari panggilan penyidik sejak Desember 2019. Puncaknya pada Juli 2022, pihak kepolisian harus melakukan pengepungan selama belasan jam di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah sebelum ia menyerahkan diri. Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 menghasilkan vonis tujuh tahun penjara, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada Februari 2023.
Pembebasan Bechi kembali memicu perdebatan publik mengenai keadilan dan konsistensi hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Meski proses hukum telah berjalan sesuai aturan, keberadaannya yang kembali muncul di lingkungan pesantren—terlihat dalam rekaman saat perayaan Idulfitri Maret 2026—menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak sosial dan moral dari kebijakan pembebasan bersyarat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Dokumenter 'Skenario Sang Jenderal' Ungkap Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
Dokumenter Netflix 'Skenario Sang Jenderal' mengungkap rekayasa kasus kematian Brigadir J melalui arsip, wawancara eksklusif, dan analisis kritis terhadap peran Ferdy Sambo dan kroninya.
21 September 2026

Bupati Pati Nonaktif Dituntut 8,5 Tahun karena Kasus Jual Beli Jabatan dan Gratifikasi Proyek
Jaksa menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman 8,5 tahun penjara terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa dan penerimaan gratifikasi proyek DJKA.
21 September 2026

Anak Kiai Jombang Divonis Kekerasan Seksual, Bebas Awal Tanpa Pemberitahuan Korban
Investigasi menemukan anak kiai Jombang yang divonis tujuh tahun karena kekerasan seksual telah dibebaskan lebih awal tanpa pemberitahuan kepada korban, meski masih dalam masa pembebasan bersyarat.
21 September 2026

Tiga Media Amerika Gugat Trump atas Cabut Akses Jurnalis
Tiga media AS menggugat pemerintahan Trump karena mencabut izin jurnalis tanpa pemberitahuan, menilai tindakan tersebut melanggar Amandemen Pertama dan mengancam kebebasan pers.
21 September 2026
Berita Lainnya

Harga Beras Diproyeksikan Turun Pekan Ini
Senin, 21 September 2026, 23.18 WITA

Kemenkeu Tunda Pembayaran Cicilan Rp37 Triliun ke Kopdes Merah Putih
Senin, 21 September 2026, 23.18 WITA

Saham BYAN Melemah Meski RKAB Anak Usaha Disetujui
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

BEI Turunkan Harga Saham Minimum Jadi Rp1 Mulai 28 September
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Romy Bareno Resmi Jadi Komisaris Independen InJourney Airports
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Pemerintah Siapkan E50-B50 untuk Hemat Devisa Rp500 Triliun Tahunan
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Prabowo Dorong Bensin dari Batu Bara untuk Kemandirian Energi
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

BYOND by BSI Perkenalkan Fitur Infaq Otomatis Terjadwal
Senin, 21 September 2026, 23.16 WITA

