Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Tersangka Penyelundupan WNA Ditahan 20 Hari di Rutan Polda NTT

Seorang warga negara Indonesia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan dua WNA ke Australia, dengan penahanan berlaku hingga 10 Oktober 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 21.25 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
Tersangka Penyelundupan WNA Ditahan 20 Hari di Rutan Polda NTT📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur telah menetapkan seorang pria berinisial DEL alias P sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan manusia ke Australia. Penetapan ini dilakukan setelah penyidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan surat perintah penahanan dikeluarkan sejak Senin, 21 September 2026. Tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Dittahti Polda NTT Kupang, hingga 10 Oktober 2026.

Sebelum proses penahanan, tersangka telah menjalani serangkaian pemeriksaan resmi termasuk BAP yang didampingi penasihat hukum serta pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Kupang. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka dalam kondisi sehat secara fisik dan mental, sehingga memenuhi syarat untuk ditahan sesuai prosedur hukum.

DEL alias P dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyelundupan orang. Dua WNA yang diamankan berasal dari India dan Sri Lanka. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif dengan bantuan penerjemah bahasa Inggris guna mengungkap seluruh jaringan penyelundupan yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

Dari hasil penyelidikan awal, kedua WNA tidak mampu menunjukkan dokumen keimigrasian fisik karena diklaim hilang. Namun, dokumen tersebut ditemukan dalam perangkat telepon seluler milik tersangka. Selain itu, penyidik juga mengungkap riwayat komunikasi dan aliran dana dari seorang berinisial R yang tinggal di Nusa Tenggara Barat, yang diduga menjadi pihak pendana perjalanan ilegal tersebut.

Rute perjalanan yang diungkap meliputi Sape (NTB), Aimere (Flores), Kupang, Rote Ndao, hingga tujuan akhir di Australia. Penyidik menyatakan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain di wilayah lain.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya