Tersangka Penyelundupan WNA Ditahan 20 Hari di Rutan Polda NTT
Seorang warga negara Indonesia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan dua WNA ke Australia, dengan penahanan berlaku hingga 10 Oktober 2026.
Redaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 21.25 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur telah menetapkan seorang pria berinisial DEL alias P sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan manusia ke Australia. Penetapan ini dilakukan setelah penyidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan surat perintah penahanan dikeluarkan sejak Senin, 21 September 2026. Tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Dittahti Polda NTT Kupang, hingga 10 Oktober 2026.
Sebelum proses penahanan, tersangka telah menjalani serangkaian pemeriksaan resmi termasuk BAP yang didampingi penasihat hukum serta pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Kupang. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka dalam kondisi sehat secara fisik dan mental, sehingga memenuhi syarat untuk ditahan sesuai prosedur hukum.
DEL alias P dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyelundupan orang. Dua WNA yang diamankan berasal dari India dan Sri Lanka. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif dengan bantuan penerjemah bahasa Inggris guna mengungkap seluruh jaringan penyelundupan yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
Dari hasil penyelidikan awal, kedua WNA tidak mampu menunjukkan dokumen keimigrasian fisik karena diklaim hilang. Namun, dokumen tersebut ditemukan dalam perangkat telepon seluler milik tersangka. Selain itu, penyidik juga mengungkap riwayat komunikasi dan aliran dana dari seorang berinisial R yang tinggal di Nusa Tenggara Barat, yang diduga menjadi pihak pendana perjalanan ilegal tersebut.
Rute perjalanan yang diungkap meliputi Sape (NTB), Aimere (Flores), Kupang, Rote Ndao, hingga tujuan akhir di Australia. Penyidik menyatakan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain di wilayah lain.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Dokumenter 'Skenario Sang Jenderal' Ungkap Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
Dokumenter Netflix 'Skenario Sang Jenderal' mengungkap rekayasa kasus kematian Brigadir J melalui arsip, wawancara eksklusif, dan analisis kritis terhadap peran Ferdy Sambo dan kroninya.
21 September 2026

Bupati Pati Nonaktif Dituntut 8,5 Tahun karena Kasus Jual Beli Jabatan dan Gratifikasi Proyek
Jaksa menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman 8,5 tahun penjara terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa dan penerimaan gratifikasi proyek DJKA.
21 September 2026

Anak Kiai Jombang Divonis Kekerasan Seksual, Bebas Awal Tanpa Pemberitahuan Korban
Investigasi menemukan anak kiai Jombang yang divonis tujuh tahun karena kekerasan seksual telah dibebaskan lebih awal tanpa pemberitahuan kepada korban, meski masih dalam masa pembebasan bersyarat.
21 September 2026

Tiga Media Amerika Gugat Trump atas Cabut Akses Jurnalis
Tiga media AS menggugat pemerintahan Trump karena mencabut izin jurnalis tanpa pemberitahuan, menilai tindakan tersebut melanggar Amandemen Pertama dan mengancam kebebasan pers.
21 September 2026
Berita Lainnya

Harga Beras Diproyeksikan Turun Pekan Ini
Senin, 21 September 2026, 23.18 WITA

Kemenkeu Tunda Pembayaran Cicilan Rp37 Triliun ke Kopdes Merah Putih
Senin, 21 September 2026, 23.18 WITA

Saham BYAN Melemah Meski RKAB Anak Usaha Disetujui
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

BEI Turunkan Harga Saham Minimum Jadi Rp1 Mulai 28 September
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Romy Bareno Resmi Jadi Komisaris Independen InJourney Airports
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Pemerintah Siapkan E50-B50 untuk Hemat Devisa Rp500 Triliun Tahunan
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Prabowo Dorong Bensin dari Batu Bara untuk Kemandirian Energi
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

BYOND by BSI Perkenalkan Fitur Infaq Otomatis Terjadwal
Senin, 21 September 2026, 23.16 WITA

