Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BEI Minta Penjelasan Soal Ancaman Penurunan Status Pasar

BEI menyatakan siap berkoordinasi dengan OJK dan pemangku kepentingan menyusul peringatan MSCI soal potensi penurunan status pasar Indonesia dari emerging ke standalone market.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 09.01 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 33x dibuka
BEI Minta Penjelasan Soal Ancaman Penurunan Status Pasar📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku telah menerima informasi mengenai kemungkinan penurunan klasifikasi pasar modal Tanah Air dari Emerging Market menjadi Standalone Market, yang diumumkan oleh MSCI pada 15 Oktober 2026. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai proses independen yang dilakukan oleh lembaga penilai global tersebut, namun tetap meminta klarifikasi lebih lanjut terkait dasar pertimbangan dan metode penilaian yang digunakan.

Ia menegaskan bahwa sejumlah reformasi telah dilakukan oleh BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya memperkuat transparansi, integritas, serta kualitas pasar modal nasional. Langkah-langkah tersebut mencakup penyempurnaan regulasi, pengawasan yang lebih ketat, serta penguatan tata kelola perusahaan. Hasilnya, telah mendapatkan respons positif dari investor internasional dan lembaga indeks global lainnya, menunjukkan progres nyata dalam memperbaiki citra pasar.

Jeffrey menekankan bahwa pengumuman MSCI tersebut masih berada dalam tahap konsultasi publik, dengan masa penyerapan masukan hingga 30 April 2027. Artinya, belum ada keputusan final yang dikeluarkan. Pihaknya akan terus memantau perkembangan proses tersebut dan siap memberikan masukan yang diperlukan untuk membuktikan kesiapan pasar Indonesia memenuhi standar pasar berkembang.

Dalam jangka panjang, BEI berkomitmen untuk menjaga stabilitas, efisiensi, dan kepercayaan pasar, baik dari kalangan investor domestik maupun global. Koordinasi intensif dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat guna memastikan pasar modal Indonesia tetap berjalan secara teratur, adil, dan mampu bersaing di kancah internasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya