Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BI Perkuat Intermediasi Perbankan Lewat Insentif Likuiditas

Bank Indonesia memperbaiki keseimbangan likuiditas perbankan dengan insentif baru bagi bank yang alokasikan SBN dan SRBI secara optimal demi dorong penyaluran kredit.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 20.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
BI Perkuat Intermediasi Perbankan Lewat Insentif Likuiditas
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pertumbuhan kredit masyarakat pada Juli 2026 mencapai 13,6 persen, melampaui pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang berada di angka 11,21 persen. Pergerakan ini menandai pergeseran signifikan dari tren sebelumnya, di mana simpanan selalu tumbuh lebih tinggi daripada kredit. Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan bahwa kondisi ini menimbulkan ketimpangan likuiditas di sektor perbankan, terutama pada bank-bank milik negara yang menjadi motor utama penyaluran kredit.

Kenaikan rasio pinjaman terhadap simpanan (LDR) pada sejumlah lembaga perbankan, khususnya Himbara, menjadi indikator utama ketidakseimbangan ini. Untuk menanggulangi hal tersebut, BI menerapkan penyesuaian kebijakan likuiditas makroprudensial (KLM) mulai September 2026. Kebijakan ini memberikan insentif tambahan hingga 2 persen kepada bank yang mengelola Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dalam batas optimal, yaitu sekitar 19 persen dari total DPK.

Bank yang membiarkan likuiditas terlalu besar terkonsentrasi pada instrumen surat berharga tanpa memanfaatkannya untuk intermediasi kredit tidak akan mendapatkan insentif Giro Wajib Minimum (GWM). Tujuannya adalah mendorong perbankan untuk memanfaatkan likuiditas yang tersedia, mengurangi posisi SBN dan SRBI yang berlebihan, dan meningkatkan penyaluran kredit ke sektor riil. Dengan begitu, perbankan diharapkan memiliki ruang likuiditas yang cukup menyongsong lonjakan permintaan kredit.

Pendorong utama ekspansi kredit saat ini berasal dari korporasi swasta non-IKNB seperti Danantara, sektor pemerintah, dan BUMN. Menurut Destry, intermediasi kredit saat ini masih didorong oleh kebijakan pemerintah dan sektor BUMN, menunjukkan dominasi peran negara dalam memacu aktivitas ekonomi. Kebijakan baru BI diharapkan dapat menyeimbangkan peran sektor swasta dan negara dalam proses intermediasi keuangan secara berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya