Bitcoin Boleh Jadi Aset, Tapi Bukan Mata Uang Resmi Menurut NU
Forum Bahtsul Masail NU menegaskan Bitcoin sah sebagai harta dan alat tukar secara fikih, namun tetap haram digunakan sebagai mata uang karena bertentangan dengan UU Mata Uang.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 15.46 WITA·👁 9 orang membaca· 0 hari ini · 29x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Forum Bahtsul Masail Waqiyyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama secara tegas menyatakan bahwa penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia hukumnya haram. Keputusan ini didasarkan pada kewajiban mematuhi regulasi negara, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan rupiah sebagai satu-satunya mata uang yang sah berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Meski demikian, dalam analisis fikih, Bitcoin dinilai memenuhi kriteria sebagai mal (harta) dan saman (alat tukar). Menurut KH Mahbub Maafi, perwakilan forum tersebut, aset digital ini memiliki nilai yang diterima secara umum, dapat dipindahtangankan, serta memiliki manfaat nyata bagi masyarakat. Nilai Bitcoin yang tidak pernah turun hingga nol secara faktual menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penilaian kelayakannya sebagai alat tukar.
Mahbub menjelaskan perbedaan mendasar antara saman dan mata uang. Ia menekankan bahwa meski Bitcoin dapat berfungsi sebagai alat tukar, bukan berarti otomatis menjadi mata uang resmi. Status mata uang menuntut pengakuan hukum dan pengelolaan oleh negara, yang saat ini tidak dimiliki oleh Bitcoin. Oleh karena itu, meski secara fikih diperbolehkan sebagai alat transaksi, penggunaannya sebagai mata uang nasional tetap bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Dalam sesi konferensi pers, Mahbub menegaskan bahwa transaksi dengan Bitcoin sebagai aset digital diperbolehkan dan sah menurut hukum Islam. Ia menekankan bahwa keputusan ini tidak mengabaikan realitas keuangan modern, melainkan menekankan pentingnya keseimbangan antara kemajuan teknologi dan ketaatan terhadap hukum positif serta norma syariat. Tujuan utama adalah memberikan panduan yang jelas bagi umat Islam dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Gajian Jadi Waktu Tepat, Transmart Gelar Diskon Besar-besaran
Transmart menggelar Full Day Sale pada 25 Oktober 2026 dengan diskon hingga 50% + 20% khusus pemegang kartu kredit Bank Mega, Mega Syariah, dan Mandiri.
24 Oktober 2026

Kipas Angin Lokal Dominan, Komponen Impor dari China
Di Glodok, Jakarta Barat, mayoritas kipas angin merek lokal dirakit dalam negeri, tetapi sebagian besar komponennya berasal dari China, didukung harga kompetitif dan kebutuhan industri.
24 Oktober 2026

Sepeda Listrik Diskon 50% di Transmart, Mulai Rp3,68 Juta
Transmart gelar diskon besar-besaran untuk sepeda listrik hingga 50% + 20% khusus pemegang kartu kredit tertentu, berlaku 25 Oktober 2025 di seluruh gerai.
24 Oktober 2026

BYAN Buka Suara Soal Transaksi Saham ke Jhonlin Baratama
Perseroan menyatakan belum ada perubahan pengendalian meski transaksi saham ke Jhonlin Baratama terjadi pada harga seragam Rp2.588 per saham.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pupuk Indonesia Dorong Ketahanan Pangan Lewat Irigasi Berkelanjutan
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.06 WITA

Veloz Hybrid Puncaki Penjualan Hybrid di Indonesia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.05 WITA

BYD Atto 1 Kuasai Pasar Mobil Listrik September 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.05 WITA

LCGC Mulai Tergerus, Industri Tawarkan Solusi Hybrid
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.04 WITA

Teknologi REEV Dorong Hemat BBM 65 Km Per Liter
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.04 WITA

BRI Perkuat Nilai Saham Lewat Buyback Rp1 Triliun
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.04 WITA

Wall Street Picu Pelemahan Bursa Asia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.04 WITA

IHSG Melonjak, Saham BBRI dan AMMN Pimpin Penguatan Pasar
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.03 WITA

