Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bitcoin Boleh Jadi Aset, Tapi Bukan Mata Uang Resmi Menurut NU

Forum Bahtsul Masail NU menegaskan Bitcoin sah sebagai harta dan alat tukar secara fikih, namun tetap haram digunakan sebagai mata uang karena bertentangan dengan UU Mata Uang.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 15.46 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 11x dibuka
Bitcoin Boleh Jadi Aset, Tapi Bukan Mata Uang Resmi Menurut NU
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Forum Bahtsul Masail Waqiyyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama secara tegas menyatakan bahwa penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia hukumnya haram. Keputusan ini didasarkan pada kewajiban mematuhi regulasi negara, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan rupiah sebagai satu-satunya mata uang yang sah berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Meski demikian, dalam analisis fikih, Bitcoin dinilai memenuhi kriteria sebagai mal (harta) dan saman (alat tukar). Menurut KH Mahbub Maafi, perwakilan forum tersebut, aset digital ini memiliki nilai yang diterima secara umum, dapat dipindahtangankan, serta memiliki manfaat nyata bagi masyarakat. Nilai Bitcoin yang tidak pernah turun hingga nol secara faktual menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penilaian kelayakannya sebagai alat tukar.

Mahbub menjelaskan perbedaan mendasar antara saman dan mata uang. Ia menekankan bahwa meski Bitcoin dapat berfungsi sebagai alat tukar, bukan berarti otomatis menjadi mata uang resmi. Status mata uang menuntut pengakuan hukum dan pengelolaan oleh negara, yang saat ini tidak dimiliki oleh Bitcoin. Oleh karena itu, meski secara fikih diperbolehkan sebagai alat transaksi, penggunaannya sebagai mata uang nasional tetap bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Dalam sesi konferensi pers, Mahbub menegaskan bahwa transaksi dengan Bitcoin sebagai aset digital diperbolehkan dan sah menurut hukum Islam. Ia menekankan bahwa keputusan ini tidak mengabaikan realitas keuangan modern, melainkan menekankan pentingnya keseimbangan antara kemajuan teknologi dan ketaatan terhadap hukum positif serta norma syariat. Tujuan utama adalah memberikan panduan yang jelas bagi umat Islam dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya