Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bitcoin Dinilai Sah Secara Fikih, Tapi Haram di Indonesia

Bahtsul Masail NU menyatakan Bitcoin memenuhi syarat sebagai harta dan alat tukar secara fikih, namun tetap dilarang sebagai mata uang karena bertentangan dengan UU Mata Uang RI.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 23.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Bitcoin Dinilai Sah Secara Fikih, Tapi Haram di Indonesia
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Forum Bahtsul Masail Waqiyyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama menghasilkan kajian hukum terkait penggunaan Bitcoin, yang menyatakan secara fikih aset digital ini memenuhi kriteria sebagai mal (harta) dan saman (alat tukar). Pernyataan ini disampaikan oleh perwakilan forum, KH Mahbub Maafi, dalam konferensi pers di Jakarta, menekankan bahwa Bitcoin memiliki fungsi ekonomi yang dapat diterima dalam kerangka syariat.

Dalam analisisnya, forum membedakan antara saman—sebagai alat tukar—dengan mata uang resmi atau naqd. Meskipun tidak semua saman menjadi mata uang, semua mata uang pasti berfungsi sebagai saman. Bitcoin dinilai memenuhi kriteria tersebut karena memiliki nilai yang diakui secara sosial, tidak pernah menyentuh angka nol dalam fluktuasi harga, dan dapat dipindahkan antar pemilik secara digital. Selain itu, keberadaan private key memberikan perlindungan terhadap risiko kerugian, menjadikannya aman dari dharar.

Transaksi dengan Bitcoin dinilai sah secara fikih karena aset digital ini dapat diperjualbelikan, ditukar, dan dimiliki secara pribadi. Bahkan, dalam konteks hukum Islam, menjadikan Bitcoin sebagai mata uang dinyatakan sah secara teoritis. Namun, keberlakuan ini tidak berlaku dalam ranah hukum positif Indonesia.

Mahbub menegaskan bahwa meskipun secara fikih Bitcoin layak digunakan sebagai alat pembayaran, penggunaannya sebagai mata uang di Indonesia tetap haram karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Dengan demikian, meski diperbolehkan secara syariah, implementasi Bitcoin sebagai mata uang di tanah air tetap dilarang oleh regulasi pemerintah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya