Bitcoin Dinilai Sah Secara Fikih, Tapi Haram di Indonesia
Bahtsul Masail NU menyatakan Bitcoin memenuhi syarat sebagai harta dan alat tukar secara fikih, namun tetap dilarang sebagai mata uang karena bertentangan dengan UU Mata Uang RI.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 23.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Forum Bahtsul Masail Waqiyyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama menghasilkan kajian hukum terkait penggunaan Bitcoin, yang menyatakan secara fikih aset digital ini memenuhi kriteria sebagai mal (harta) dan saman (alat tukar). Pernyataan ini disampaikan oleh perwakilan forum, KH Mahbub Maafi, dalam konferensi pers di Jakarta, menekankan bahwa Bitcoin memiliki fungsi ekonomi yang dapat diterima dalam kerangka syariat.
Dalam analisisnya, forum membedakan antara saman—sebagai alat tukar—dengan mata uang resmi atau naqd. Meskipun tidak semua saman menjadi mata uang, semua mata uang pasti berfungsi sebagai saman. Bitcoin dinilai memenuhi kriteria tersebut karena memiliki nilai yang diakui secara sosial, tidak pernah menyentuh angka nol dalam fluktuasi harga, dan dapat dipindahkan antar pemilik secara digital. Selain itu, keberadaan private key memberikan perlindungan terhadap risiko kerugian, menjadikannya aman dari dharar.
Transaksi dengan Bitcoin dinilai sah secara fikih karena aset digital ini dapat diperjualbelikan, ditukar, dan dimiliki secara pribadi. Bahkan, dalam konteks hukum Islam, menjadikan Bitcoin sebagai mata uang dinyatakan sah secara teoritis. Namun, keberlakuan ini tidak berlaku dalam ranah hukum positif Indonesia.
Mahbub menegaskan bahwa meskipun secara fikih Bitcoin layak digunakan sebagai alat pembayaran, penggunaannya sebagai mata uang di Indonesia tetap haram karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Dengan demikian, meski diperbolehkan secara syariah, implementasi Bitcoin sebagai mata uang di tanah air tetap dilarang oleh regulasi pemerintah.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

PMI Manufaktur RI Masih di Zona Kontraksi
Aktivitas industri manufaktur Indonesia mengalami penurunan pada Agustus 2026, tercatat di level 49,8, menunjukkan penurunan aktivitas produksi.
9 September 2026

Imos 2026 Siap Hadirkan Solusi Mobilitas Modern di Tangerang
Pameran sepeda motor terbesar Tanah Air bakal digelar 20–29 November 2026 di ICE BSD City, menawarkan inovasi teknologi dan beragam solusi mobilitas produktif bagi masyarakat.
8 September 2026

Dana Desa Rp40 T Siap Lunasi Cicilan Kopdes Merah Putih
Pemerintah menjamin pembayaran cicilan proyek Koperasi Desa Merah Putih tidak akan membebani bank negara berkat alokasi dana desa Rp40 triliun per tahun selama enam tahun.
8 September 2026

237 SPBU di Jatim, Bali, NTB, dan NTT Diberi Sanksi BBM Subsidi
Pertamina menerapkan sanksi terhadap 237 SPBU di lima wilayah karena pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi hingga September 2026.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


