Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BLU Energi Diformat untuk Jamin Stabilitas Pasokan Listrik

Pemerintah siap optimalisasi BLU di Kementerian ESDM untuk menjamin pasokan batu bara dan gas bumi terjangkau bagi pembangkit listrik nasional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 14.33 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
BLU Energi Diformat untuk Jamin Stabilitas Pasokan Listrik
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah kini memperkuat mekanisme pengadaan energi primer melalui pengoptimalan Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Rencana ini diwujudkan melalui penyusunan Peraturan Presiden yang saat ini dalam proses finalisasi, dengan tujuan utama menjamin ketersediaan batu bara dan gas bumi secara stabil untuk mendukung pasokan listrik nasional.

Dalam konsep yang disusun, BLU Sektor Energi tidak perlu dibentuk baru karena instansi yang dimaksud telah ada sebelumnya. Di bidang batu bara, lembaga tersebut dikenal sebagai Tekmira, sedangkan untuk sektor migas berada dalam wadah Lemigas. Pemerintah kini fokus pada perluasan fungsi dan peningkatan efisiensi operasional dari kedua entitas tersebut.

Tugas BLU akan mencakup perencanaan, pembelian, hingga penyaluran batu bara dan gas ke pembangkit listrik. Lembaga ini diberi kewenangan untuk membeli batu bara dari perusahaan tambang swasta berbasis IUP/IUPK, memperoleh gas dari alokasi domestik yang ditetapkan Menteri, atau bahkan mengelola tambang sendiri melalui afiliasi. Seluruh aktivitas dilakukan dengan mempertimbangkan harga yang ditetapkan pemerintah dan keandalan pasokan.

Untuk mengantisipasi fluktuasi harga global, BLU diperbolehkan melakukan hedging guna menjaga stabilitas biaya listrik. Semua proses akan dilakukan secara digital terintegrasi untuk memastikan transparansi dan efisiensi waktu. Dalam kondisi darurat energi, BLU diberi wewenang khusus untuk mengambil langkah ekstra sesuai arahan Menteri ESDM.

Kontrak penyediaan batu bara atau gas yang telah berjalan sebelum berlakunya peraturan baru tetap berlaku hingga masa kontrak berakhir. Aturan ini akan mulai berlaku sejak diundangkan, dengan pengawasan langsung dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atas kinerja BLU.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya