Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BLU Energi Sudah Ada, Tak Perlu Bentuk Baru

Pemerintah memastikan tidak akan membentuk BLU baru untuk pengadaan batu bara dan gas, melainkan mengoptimalkan lembaga yang sudah ada di Kementerian ESDM.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 16.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
BLU Energi Sudah Ada, Tak Perlu Bentuk Baru
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah menegaskan tidak akan membentuk badan layanan umum (BLU) baru dalam pengadaan batu bara dan gas bumi untuk pembangkit listrik nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa infrastruktur BLU yang dibutuhkan sudah berada dalam lingkungan kementeriannya. Untuk sektor batu bara, lembaga yang dimaksud adalah Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara (Tekmira), sedangkan untuk minyak dan gas bumi adalah Lemigas. Kedua instansi ini, menurut Menteri, sudah memiliki struktur dan fungsi yang siap dimanfaatkan secara optimal.

Optimalisasi ini menjadi kunci keberlanjutan pasokan energi primer bagi pembangkit listrik. Dalam pertemuan di Gedung DPR RI, Menteri menegaskan bahwa yang dibutuhkan bukan pembentukan badan baru, melainkan peningkatan efisiensi dan peran fungsional dari lembaga yang sudah ada. Ia menyampaikan bahwa proses pengadaan dan distribusi bahan bakar dapat dikelola lebih terkoordinasi jika fungsi BLU diperkuat tanpa harus menciptakan institusi baru.

Rancangan Peraturan Presiden yang beredar menjabarkan bahwa BLU Sektor Energi akan bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pembelian, dan penyaluran batu bara serta gas khusus untuk kebutuhan listrik masyarakat. Tugas utamanya adalah menjamin ketersediaan energi primer secara stabil dan harga yang terjangkau. BLU ini diberi kewenangan membeli batu bara dari perusahaan tambang swasta berbasis izin usaha, mengakses alokasi gas domestik yang ditetapkan oleh Menteri, bahkan mengelola tambang sendiri melalui afiliasi.

Untuk menjaga stabilitas harga, BLU diperbolehkan menggunakan instrumen hedging guna melindungi dari fluktuasi pasar global. Seluruh proses transaksi wajib dilakukan secara digital dan terintegrasi, sehingga transparansi serta waktu pelayanan dapat diukur secara akurat. Dalam kondisi darurat energi, BLU diberi otorisasi untuk mengambil langkah-langkah luar biasa atas arahan Menteri ESDM guna menjamin kelangsungan pasokan listrik nasional.

Kontrak yang sudah berjalan sebelum berlakunya aturan baru tetap berlaku hingga masa berakhirnya. Ini menjamin kepastian hukum bagi perusahaan yang telah menjalin kerja sama sebelumnya. Peraturan ini akan mulai berlaku sejak diundangkan, dengan tujuan utama menjaga ketersediaan energi primer untuk kebutuhan listrik masyarakat dan industri secara berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya