BLU Energi Sudah Ada, Tak Perlu Bentuk Baru
Pemerintah memastikan tidak akan membentuk BLU baru untuk pengadaan batu bara dan gas, melainkan mengoptimalkan lembaga yang sudah ada di Kementerian ESDM.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 16.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Pemerintah menegaskan tidak akan membentuk badan layanan umum (BLU) baru dalam pengadaan batu bara dan gas bumi untuk pembangkit listrik nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa infrastruktur BLU yang dibutuhkan sudah berada dalam lingkungan kementeriannya. Untuk sektor batu bara, lembaga yang dimaksud adalah Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara (Tekmira), sedangkan untuk minyak dan gas bumi adalah Lemigas. Kedua instansi ini, menurut Menteri, sudah memiliki struktur dan fungsi yang siap dimanfaatkan secara optimal.
Optimalisasi ini menjadi kunci keberlanjutan pasokan energi primer bagi pembangkit listrik. Dalam pertemuan di Gedung DPR RI, Menteri menegaskan bahwa yang dibutuhkan bukan pembentukan badan baru, melainkan peningkatan efisiensi dan peran fungsional dari lembaga yang sudah ada. Ia menyampaikan bahwa proses pengadaan dan distribusi bahan bakar dapat dikelola lebih terkoordinasi jika fungsi BLU diperkuat tanpa harus menciptakan institusi baru.
Rancangan Peraturan Presiden yang beredar menjabarkan bahwa BLU Sektor Energi akan bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pembelian, dan penyaluran batu bara serta gas khusus untuk kebutuhan listrik masyarakat. Tugas utamanya adalah menjamin ketersediaan energi primer secara stabil dan harga yang terjangkau. BLU ini diberi kewenangan membeli batu bara dari perusahaan tambang swasta berbasis izin usaha, mengakses alokasi gas domestik yang ditetapkan oleh Menteri, bahkan mengelola tambang sendiri melalui afiliasi.
Untuk menjaga stabilitas harga, BLU diperbolehkan menggunakan instrumen hedging guna melindungi dari fluktuasi pasar global. Seluruh proses transaksi wajib dilakukan secara digital dan terintegrasi, sehingga transparansi serta waktu pelayanan dapat diukur secara akurat. Dalam kondisi darurat energi, BLU diberi otorisasi untuk mengambil langkah-langkah luar biasa atas arahan Menteri ESDM guna menjamin kelangsungan pasokan listrik nasional.
Kontrak yang sudah berjalan sebelum berlakunya aturan baru tetap berlaku hingga masa berakhirnya. Ini menjamin kepastian hukum bagi perusahaan yang telah menjalin kerja sama sebelumnya. Peraturan ini akan mulai berlaku sejak diundangkan, dengan tujuan utama menjaga ketersediaan energi primer untuk kebutuhan listrik masyarakat dan industri secara berkelanjutan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
ANTAM Perkuat Pengelolaan SDA untuk Kesejahteraan Masyarakat
ANTAM tekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat di Sulawesi Tenggara.
8 September 2026
Gubernur Sultra Minta Penegak Hukum Periksa Istri Terkait Denda Tambang Nikel di Hutan Lindung
Gubernur Sultra menanggapi denda Rp2,19 triliun terhadap PT TMS dengan menyerahkan penjelasan kepada penegak hukum dan menegaskan tidak menjadi pihak yang berwenang menjawab.
8 September 2026

PTBA Perkuat Diversifikasi, Sasaran 20% Pendapatan dari Hilirisasi
PTBA menargetkan kontribusi pendapatan dari hilirisasi dan diversifikasi produk mencapai 20% dalam empat tahun, didukung proyek gasifikasi dan energi terbarukan.
8 September 2026

Tembaga dan Emas Jadi Pilar Ekonomi Berkelanjutan
Pengelolaan tembaga di Indonesia kini berfokus pada hilirisasi dan integrasi industri, dengan produksi emas dari PMR PTFI mulai mendukung kebutuhan domestik dan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA


