Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bos Blueray Akui Suap Rp525 Juta ke Pejabat Bea Cukai

Pemilik Blueray Cargo mengakui telah memberikan uang total Rp525 juta kepada Kasi Intelijen Bea Cukai melalui catatan dari rekanannya yang menyatakan tidak ada barang kena cukai dalam operasional impor.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 19.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Bos Blueray Akui Suap Rp525 Juta ke Pejabat Bea Cukai
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - John Field, pemilik Blueray Cargo (Grup), secara terbuka mengakui telah menyerahkan sejumlah uang senilai Rp525 juta kepada Budiman Bayu Prasojo, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, saat ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo.

Dalam kesaksiannya, Field menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan dalam tujuh kali transfer, masing-masing sebesar Rp75 juta, dengan total yang sama persis dengan jumlah yang diduga diterima oleh terdakwa. Ia menyatakan bahwa pemberian dilakukan berdasarkan informasi dari Orlando Hamonangan, yang merupakan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, yang menyatakan bahwa aktivitas impor Blueray tidak melibatkan barang yang dikenai cukai.

Jaksa KPK memaparkan keterangan Field melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menegaskan bahwa pemberian uang tidak berkaitan langsung dengan operasional perusahaan, tetapi sebagai respons terhadap catatan internal dari Ocoy yang menyatakan bebas dari kewajiban cukai. Field menegaskan bahwa ia tidak melakukan transaksi ilegal dan hanya menindaklanjuti informasi yang diterimanya.

Perkara ini melibatkan tiga terdakwa, termasuk Budiman Bayu Prasojo, Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, serta Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan. Uang yang diterima terdiri dari berbagai mata uang, termasuk dolar Singapura, rupiah, dolar AS, dan mata uang lainnya, dengan total nilai keseluruhan mencapai lebih dari Rp5,2 miliar.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya