Senin, 21 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BPK Mulai Periksa Keuangan Danantara Tahun 2025

BPK resmi memulai pemeriksaan laporan keuangan konsolidasian Danantara tahun 2025 untuk menilai kewajaran dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 09.16 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 5x dibuka
BPK Mulai Periksa Keuangan Danantara Tahun 2025📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemeriksaan laporan keuangan konsolidasian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) tahun 2025 secara resmi dimulai oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah ini ditandai dengan pelaksanaan Grand Entry Meeting dan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan oleh Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, kepada CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, pada Kamis (17/9). Proses ini menjadi bagian dari komitmen BPK dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

Pemeriksaan melibatkan BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen (PT DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (PT DIM), serta seluruh entitas BUMN yang terkait. Pemeriksaan didasarkan pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, dan UU Nomor 19 Tahun 2003 yang telah direvisi melalui UU Nomor 16 Tahun 2025. Ketentuan tersebut secara tegas menyatakan bahwa BPK berwenang memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan BPI Danantara.

Tujuan utama dari pemeriksaan adalah memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, dengan menilai kesesuaian terhadap standar akuntansi, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern. Pendekatan yang digunakan adalah audit berbasis risiko, yang memungkinkan identifikasi dini terhadap potensi kesalahan penyajian material, kecurangan, penyalahgunaan dana, ketidakpatuhan, maupun kelemahan dalam tata kelola internal.

Sebelum pelaksanaan pemeriksaan, BPI Danantara telah menyerahkan laporan keuangan konsolidasian tahun 2025 yang belum diaudit kepada BPK pada 20 Juli 2026. Setelah Surat Tugas Pemeriksaan dikeluarkan pada 14 Agustus 2026, BPK melakukan serangkaian persiapan teknis, termasuk peninjauan ulang terhadap penilaian risiko, ambang materialitas, dan penyusunan strategi pemeriksaan. Langkah ini bertujuan memastikan proses audit berjalan efisien, terarah, dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya