Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BPKH Perkenalkan Dana Syariah untuk Perhotelan di Mekkah dan Madinah

BPKH meluncurkan Haramain Hospitality Fund dengan target imbal hasil 8% dan dana 250 juta riyal Saudi untuk mendukung akomodasi jemaah haji dan umrah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 09.00 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 25x dibuka
BPKH Perkenalkan Dana Syariah untuk Perhotelan di Mekkah dan Madinah📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara resmi memperkenalkan inisiatif investasi syariah bernama Haramain Hospitality Fund dalam forum ekonomi syariah internasional. Dana ini dirancang untuk memperluas kapasitas akomodasi di Makkah dan Madinah dengan skema investasi yang tidak mengharuskan kepemilikan aset fisik secara langsung. Dengan tenor 10 tahun dan target nilai kelolaan mencapai 250 juta riyal Saudi atau sekitar US$67 juta, inisiatif ini menjadi langkah strategis dalam memenuhi kebutuhan jemaah yang terus meningkat.

Struktur dana ini berbentuk closed-end fund yang dikelola oleh manajer aset lokal Arab Saudi dan diawasi oleh Otoritas Pasar Modal Saudi (CMA). Melalui mekanisme sub-lease, dana akan menyewa properti hotel dari pemiliknya, lalu menyewakannya kembali kepada BPKH Limited—entitas anak usaha BPKH di Arab Saudi. Dengan pendekatan asset-light, BPKH mampu memperluas keterlibatan operasional tanpa beban modal awal besar, sekaligus memperkuat kolaborasi lintas negara.

Investor yang terlibat dalam program ini diharapkan mendapatkan imbal hasil sekitar 8% per tahun, meskipun BPKH menegaskan bahwa angka tersebut merupakan target, bukan jaminan. Skema ini dilengkapi berbagai lapisan pengaman, termasuk kontrak sewa tetap, pengawasan oleh dewan independen, inspeksi rutin properti, serta cadangan kontinjensi. Tujuannya adalah menciptakan sistem investasi yang aman, transparan, dan sesuai prinsip syariah.

Fadlul Imansyah, Kepala Badan Pelaksana BPKH, menekankan bahwa Indonesia bukan hanya pasar utama jemaah haji dan umrah, tetapi juga mitra potensial dalam ekosistem ekonomi syariah global. Dengan populasi Muslim mencapai 231 juta jiwa atau 12% dari total dunia, serta kuota haji 221 ribu pada 2025, Indonesia memiliki kontribusi signifikan terhadap permintaan akomodasi. Proyeksi nilai ekonomi yang terkait dengan haji dan umrah diperkirakan menyentuh Rp200 triliun pada 2030.

Hingga September 2026, dana kelolaan BPKH telah mencapai Rp185 triliun dengan imbal hasil rata-rata tahunan 6,7%. Selain BPKH Limited, BPKH juga menguasai 82,69% saham Bank Muamalat Indonesia. Dengan dana ini, BPKH tidak hanya memperkuat kesiapan infrastruktur, tetapi juga membuka ruang kolaborasi strategis dengan investor Arab Saudi, manajer aset lokal, dan pelaku bisnis perhotelan dari Asia Tenggara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya