Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BSWD Masuk Daftar Kepemilikan Terkonsentrasi 99,95%

Saham BSWD kini dikuasai 99,95% oleh sekelompok investor, berdasarkan data BEI dan KSEI per 2 Oktober 2026, sementara perdagangan masih tertahan karena suspensi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 17.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
BSWD Masuk Daftar Kepemilikan Terkonsentrasi 99,95%📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Saham PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) resmi masuk dalam daftar saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan tinggi (HSC) setelah terungkap bahwa sekitar 99,95% saham perseroan berada dalam kendali sejumlah pemegang saham tertentu. Penetapan ini berdasarkan data per 2 Oktober 2026 yang dirilis bersama oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sesuai dengan aturan pengawasan pasar modal. Hanya 0,05% saham yang tersisa beredar di tangan investor publik, menunjukkan keterkonsentrasian kepemilikan yang sangat tinggi.

Keputusan ini mengikuti penghentian sementara perdagangan saham BSWD sejak 5 Oktober 2026, yang diberlakukan sebagai langkah perlindungan investor menyusul fluktuasi harga yang ekstrem. Pengumuman suspensi dikeluarkan melalui surat resmi nomor Peng-SPT-00200/BEI.WAS/10-2026, menyatakan bahwa aktivitas perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dihentikan sementara hingga ada informasi lebih lanjut dari bursa. Keputusan ini menindaklanjuti kekhawatiran terhadap volatilitas pasar yang tidak biasa.

Sebelum suspensi, harga saham BSWD sempat melonjak 25% dalam satu pekan, 140% dalam sebulan, dan 165% dalam tiga bulan terakhir, dengan posisi terakhir sebelum penghentian berada di level Rp3.600 per saham. Sebelumnya, pada 1 Oktober 2026, saham ini juga telah dimasukkan ke dalam daftar aktivitas pasar tidak biasa (Unusual Market Activity/UMA) oleh BEI, sebagai respons terhadap pergerakan harga yang tidak sesuai dengan tren pasar umum.

BEI dan KSEI menegaskan bahwa penetapan HSC tidak otomatis menandakan pelanggaran regulasi, melainkan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan sistemik untuk memastikan transparansi dan keadilan pasar. Pengumuman tersebut diteken oleh Direktur BEI Yulianto Aji Sadono dan Direktur KSEI Eqy Essiqy, dengan pesan bahwa informasi ini dimaksudkan untuk menjadi perhatian publik dan pemangku kepentingan pasar modal.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya